WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Satresnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengamankan 11 orang tersangka dari 7 Laporan Polisi (LP) kasus tindak pidana narkotika selama Operasi Antik tahun 2024.
Dalam Operasi Antik yang dimulai sejak 14 – 25 Mei 2024 atau selama 12 hari itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 35,73 gram.
“Jadi selama 12 hari operasi Antik tahun 2024, jajaran Satreskoba kita berhasil mengamankan sebanyak 11 tersangka dari 7 laporan polisi dengan BB narkotika jenis sabu total berat bruto 35,73 gram,” kata Kabag Ops Polres Basel Kompol J.P Tampubolon didampingi Kasat Reskrim Iptu Raja Taufik Ikrar Buntani dan Kasat Narkoba Iptu Deftiansyah saat menggelar konferensi pers capaian hasil ops Antik 2024, di Gedung Aula SS Mapolres Basel, Kamis (30/5).
Ia mengungkapkan, atas capaian tersebut Polres Basel berhasil melebihi target yang ditentukan untuk pengungkapan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
“Jadi selama ops Antik ini berlangsung, kami merasa giat ini sangat memuaskan dengan hasilnya karena target yang ditentukan semuanya terungkap. Mulai dari tersangka target operasi (TO) yang berhasil diungkap ada 3 kasus dengan 3 orang tersangka dan non TO 4 kasus dengan 8 orang tersangka,” ujarnya.
Ia mengatakan, untuk penangkapan terhadap 3 tersangka TO yang juga residivis, BB yang berhasil diamankan seberat 16,67 gram. Sedangkan, untuk 8 tersangka Non TO itu seberat 19,06 gram. Mereka yang diamankan berperan mulai dari pengedar dan pelantara pengantar pesanan sabu.
“Selain, barang bukti narkotika jenis sabu, kami juga turut mengamankan barang bukti lain mulai dari timbangan digital hingga 5 unit kendaraan roda dua yang digunakan para tersangka turut diamankan dalam perkara ini,” katanya.
Atas kejadian ini, lanjut dia, para tersangka dan BB telah diamankan di Mapolres Basel guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya 5 tahun maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Selain gelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana Narkotika, Polres Basel sekaligus melaksanakan ungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, dengan 2 tersangka Kakak dan Adik yakni JAP (17) dan AS (20). (Ang)