Gelar Forum Komunikasi Publik, Bakuda Provinsi Babel Ingin Peningkatan Pelayanan

Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar forum komunikasi publik (FKP) guna meningkatkan standar pelayanan publik sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Rapat yang dipimpin Sekretaris Bakuda Babel, Rahmad Dalu serta Kabag Tatalaksana Biro Organisasi, Cipto Nugroho dihadiri oleh para Kabag Bakuda Babel, perwakilan Inspektorat, Biro Kesra, akademisi, Non Governmental Organization (NGO) hingga perwakilan media, di Bakuda Babel, Selasa (28/5). WARTABANGKA.ID/Roni Bayu

WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar forum komunikasi publik (FKP) guna meningkatkan standar pelayanan publik sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Rapat yang dipimpin Sekretaris Bakuda Babel, Rahmad Dalu serta Kabag Tatalaksana Biro Organisasi, Cipto Nugroho dihadiri oleh para Kabag Bakuda Babel, perwakilan Inspektorat, Biro Kesra, akademisi, Non Governmental Organization (NGO) hingga perwakilan media, di Bakuda Babel, Selasa (28/5).

Rahmad Dalu kepada wartawan usai rapat menjelaskan, standar pelayanan publik yang ada di Bakuda Babel mengacu pada Undang-undang 25 Tahun 2009, dimana salah satunya poinnya setiap OPD menetapkan standar pelayanannya.

“Untuk Bakuda, standar pelayanan publik yang kita munculkan yaitu tentang SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana-red) pelayanan kita yang kita berikan kepada masyarakat. Forum ini untuk menjelaskan dan menerima masukan akan standar pelayanan publik, apakah sudah sesuai dengan kaidah-kaidah daripada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 itu,” katanya.

“Tadi masukan yang kita terima sangat luar biasa, guna penyelamatan untuk pelaksanaan penerbitan SP2D untuk bisa kita laksanakan dengan maksimal. Setelah ini, kita akan sampaikan atau diumumkan ke publik melalui website. Selama ini sudah dijelaskan syaratnya, namun nanti disusun dan dijabarkan alurnya dan masyarakat bisa mengunduhnya. Sekarang sudah berlaku nanti akan lebih jelas lagi untuk prosedur melaksanakan SP2D ini,” pungkasnya. (*/ryu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *