WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) telah memberikan sanksi kepada perusahaan tambak udang vaname PT Sumber Berkat Murtiarta (PT SBM) yang berusaha di Dusun Gusung, Desa Rias, Kecamatan Toboali.
Adapun, sanksi yang diberikan terhadap perusahaan tersebut yakni sanksi administrasif berupa paksaan pemerintah, karena terbukti dan berpotensi telah melakukan pencemaran lingkungan pada pembuangan hasil limbah yang tidak sesuai standar pengelolaan.
Kepala DLH Basel Hefi Nuranda mengatakan, pemanggilan terhadap pihak perusahaan dalam hal ini PT Sumber Berkat Murtiarta, dilakukan sebagai tindaklanjut atas kejadian terkait aktivitas pencemaran lingkungan yang bersumber dari limbah tambak udang vaname dari perusahaan yang dimaksud.
“Sebetulnya, hari ini jadwalnya itu kami mengundang direktur perusahaan langsung karena sedang ada urusun yang kita ketahui keterangannya sedang ada sidang juga, jadi yang datang hanya perwakilannya saja dengan menugaskan bagian dari teknisi budidaya atau staf ahli yakni pak Sutarno dari perusahaan ini,” kata Hefi Nuranda ditemui usai melakukan pertemuan dengan pihak PT SBM di Ruang Rapat DLH Basel, Senin (27/5).
Ia mengatakan, dari hasil tindaklanjut petugas pengawasan yang turun langsung ke lokasi ditemukan sejumlah indikasi dugaan pencemaran lingkungan terdapat ada 3 poin yang menjadi catatan. Mulai dari pengelolaan limbah secara tidak optimal, sarana IPAL tidak mampu mengelola mortal udang dalam jumalah besar hingga indikasi tidak menjalankan SOP tanggap darurat pencemaran air.
“Jadi kami mencatat ada 3 poin yang terjadi dalam permasalahan ini, seperti poin ke-1 itu pihak perusahaan yang dimaksud tidak melakukan pengelolaan limbah secara optimal sebagaimana yang diatur dalam Pasal 259 angka 1 PP nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujarnya.
“Poin ke-2, bahwa dimana sarana IPAL yang dimiliki dari PT SBM ini tidak mampu mengelola air limbah pada saat terjadi mortal udang dalam jumlah besar dari beberapa kolam pada tambak udang tersebut. Kemudian, pada poin ke-3 dimana PT.SBM ini juga terindikasi tidak menjalankan kebijakan mengenai pencemaran air berupa SOP tanggap darurat ketika terjadi mortal udang dalam besar,” tambahnya.
Menurut dia, dari 3 poin yang diduga kuat sebagai bukti pencemaran lingkungan oleh limbah dari PT SBM, DLH Basel telah memberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah.
“Jadi dari sanksi administratif ini, artinya perusahaan yang dimaksud tidak boleh melaksanakan aktivitas produksi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sampai upaya kooperatif perusahaan yang diberikan beberapa catatan dari kami itu benar-benar ditindaklanjuti oleh perusahaan ini. Namun, apabila hal ini tidak dilakukan maka akan ada tingkatan sanksi yang lebih berat lagi yang kembali kita berikan,” katanya.
Disinggung terkait kematian sejumlah biota laut yang mati mulai dari kepiting, ikan hingga penyu yang diduga disebabkan oleh limbah dari perusahaan itu, Hefi mengatakan bahwa pihaknya saat ini belum melakukan uji lab terkait air laut yang berada di sekitar pipa pembuangan limbah.
“Kalau sejauh ini kami belum bisa mengambil kesimpulan, tetapi dari IPAL yang sekarang itu sebenarnya ada yang kuranglah. Makanya salah satu rekom kami itu untuk diperbaiki dulu IPALnya karena itu ada yang kurang dan selagi itu belum diperbaiki kami tidak menyarankan perusahaan untuk melakukan produksi itu yang menjadi komitmen kita,” pungkasnya.
Namun, sangat disayangkan, sebagai upaya konfirmasi untuk perimbangan berita oleh media ini ke pihak PT SBM, perwakilan atau staf teknisi budidaya dari perusahaan tersebut. Dimana secara diam-diam langsung pergi dan menghindar dari sejumlah wartawan yang memang telah berada diluar ruang pertemuan tersebut. (Ang)