Pastikan Persiapan Pelaksanaan Itjima Ulama Komisi Fatwa MUI  se-Indonesia, Banggar DPRD Babel Konsultasi ke Kemendagri

WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG  – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Herman Suhadi, Wakil Ketua Beliadi dan Hellyana bersama Badan Anggaran mengunjungi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu.

Kunjungan dilakukan guna melakukan pembahasan terkait penambahan dana hibah kepada MUI Provinsi Babel untuk mendukung kegiatan Pelaksanaan Itjima Ulama Komisi Fatwa MUI VII se-Indonesia Tahun 2024.

“Pada 18 April 2024, kita menerima surat dari MUI Babel untuk bantuan anggaran guna pelaksanaan Itjima Ulama Indonesia di Bangka Belitung,” kata Herman Suhadi membuka diskusi pertemuan.

Herman menyampaikan sejatinya Provinsi Babel sangat mendukung program-program kegiatan ataupun even-event baik lokal, nasional maupun internasional yang diadakan di Bumi Serumpun Sebalai.

“Kita komitmen untuk mensukseskan acara tersebut dan semoga event-event besar lainnya dapat diadakan di Babel,” ujarnya.

Selain hal ini, Herman mengungkapkan kegiatan tersebut dapat berdampak bagi kemajuan daerah dan juga bagi peningkatan perekonomian masyarakat Babel secara umum.

“Dengan adanya event-event yang di selenggarakan di Babel, mendatangkan banyak orang yang tentunya akan berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Untuk diketahui, Kemendagri juga telah menerima surat dari Sekda Babel yang berisikan surat konsultasi dan surat arahan untuk penganggaran. Pada 17 April 2024 juga MUI mengirimkan rincian proposal kegiatan kepada Kemendagri.

Dikatakan Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I, Fernando Siagian, berdasarkan surat tersebut Kemendagri menyarankankan MUI untuk mengubah surat agar tidak dalam bentuk hibah, hanya permohonan dukungan fasilitasi. Sehingga dapat ditindaklanjuti dalam bentuk kegiatan dan sub kegiatan pada APBD, serta dapat dilakukan melalui pergeseran anggaran atau BTT.

“Dasar hukum dukungan penganggaran kegiatan Itjima Ulama dalam APBD berdasarkan pasal 3 dan 4 ayat (2) PP No. 151 Tahun 2014 tentang bantuan pendanaan kegiatan MUI, jadi diperbolehkan memberikan bantuan kepada MUI,” jelasnya.

Menutup diskusi tersebut Wakil Ketua DPRD Babel Beliadi berharap agar segera dapat ditindaklanjuti dengan baik sesuai dengan peraturan yang sudah ada.

“kami pada prinsipnya akan mendukung, silahkan untuk Bappeda dan Bakuda merumuskan formulanya agar segera dapat kita eksekusi.” tutupnya.  (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *