WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Adet Mastur ikut menanggapi sejumlah aspirasi yang disampaikan insan pers soal draf revisi Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002.
Adet menyampaikan, pers sebagai pilar demokrasi harusnya diperkuat dan bukan sebaliknya.
“Kita mendengar aspirasi yang disampaikan kemarin. Saya secara pribadi menentang adanya upaya mengekang kebebasan pers. Sebagai anggota dewan, senang kalau ada kritik konstruktif kepada kami. Dan ini evaluasi bagi kita semua,” ungkap Adet.
Ketua Komisi III DPRD Babel itu melanjutkan, salah satu fungsi pers memberi edukasi kepada publik dan tentu saja dengan keterbukaan informasi sekarang, tentu DPRD mendukung pers menjalankannya fungsinya.
“Kita harus mendorong pers menjalankan fungsi (edukasi) itu,” imbuhnya.
Sebelumnya, sejumlah organisasi jurnalis melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Selasa (21/5).
Mereka menolak draft revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran Tahun 2024. (*/ryu)