WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) saat ini telah menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah dari aktivitas tambak udang di Pantai Zibur, Dusun Gusung, Desa Rias, Kecamatan Toboali.
Adapun, tindaklanjut yang dilakukan oleh DLH yang dilakukan saat ini sudah mendatangi langsung lokasi maupun pihak perusahaan tambak udang yang diduga menjadi penyebab tercemarnya laut sekitar oleh limbah pembuang dari IPAL yang tidak sesuai standar.
Kepala DLH Basel, Hefi Nuranda mengatakan pihaknya melalui petugas pengawasan telah mendatangi lokasi tambak, sebagai tindaklanjut atas laporan terkait perihal kejadian dugaan pencemaran lingkungan di pantai Zibur laut Gusung.
“Kita sudah menugaskan bagian pengawasan yang ada di dinas lingkungan untuk menindaklanjuti atas laporan kejadian pencemaran lingkungan diwilayah laut pantai Zibur dusun Gusung,” kata Hefi, Rabu (22/5).
Ia mengatakan, berdasarkan laporan dari video yang dia terimanya, dirinya mengakui bahwa memang ada dugaan indikasi pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar. Sebab, dalam video tersebut terdapat cairan hitam serta bangkai udang didalam kolam yang diduga dari IPALnya.
“Namun, berdasarkan informasi dari petugas kita cairan hitam diduga pada kolam IPAL yang ada divideo itu saat pihaknya datang sudah ditindaklanjuti oleh pihak pengelola. Tapi tentunya ini tidak sampai disini saja dan akan menjadi PR kami, apakah perusahaan ini IPAL nya sudah memenuhi standar atau tidaknya, ini yang menjadi tindaklanjuti kita dari dinas,” ujarnya.
Ia mengatakan, jika hasil dari pihaknya membuktikan bahwa pihak perusahaan tersebut dinilai memang benar-benar telah melakukan kesalahan terkait pencemaran lingkungan maka akan diberikan sanksi tegas.
“Nanti kita lihat hasilnya dari kawan-kawan pengawas, jikalau pihak perusahaan sudah menerapkan sistem pengelolaan limbahnya sudah benar maka ada yang kurang tepat itu yang kita minta untuk diperbaiki lagi. Tetapi kalau pengelolaan limbahnya tidak sesuai maka akan kita berikan sanksi mulai dari administrasi sampai ke sanksi tegas diminta untuk berhenti beroperasi,” pungkasnya. (Ang)












