Belenggu Kebebasan Pers, Organisasi Jurnalis di Babel Gelar Unjuk Rasa Tolak RUU Penyiaran

Jurnalis perempuan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Merry dan puluhan jurnalis melakukan orasi di Gedung DPRD Babel, Selasa (21/5). Aksi yang dilakukan puluhan jurnalis ini terkait penolakan Rancangan Undang- Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini masih digodok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang dikhawatirkan dapat membelenggu kebebasan pers di Indonesia. WARTABANGKA.ID/Roni Bayu

WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG– Sejumlah organisasi jurnalis melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Selasa (21/5). Mereka menolak draft revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran Tahun 2024.

Namun, pada aksi ini tidak tampak satupun wakil rakyat yang menemui pengunjuk rasa. Seluruh anggota DPRD termasuk pimpinan, menurut Kabag Umum dan Keuangan DPRD Babel, Dedy Apriandy sedang melakukan kunjungan kerja ke luar daerah atau DL.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pangkalpinang Barlyanto dalam orasinya menegaskan menolak draft RUU Penyiaran yang dinilai memiliki pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers, demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Aksi unjuk rasa jurnalis di depan Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Selasa (21/5). WARTABANGKA.ID/Roni Bayu

“Kebebasan pers terancam dengan adanya larangan jurnalisme investigasi dan diambil alihnya wewenang Dewan Pers oleh KPI (Pasal 42 dan Pasal 50B ayat 2c). Selain itu, dengan kewenangan KPI untuk melakukan penyensoran dan pembredelan konten di media sosial akan mengancam kebebasan konten kreator maupun lembaga penyiaran yang mengunggah konten di internet,”kata Barlyanto.

Masih menurut Barlyanto, konten siaran di internet yang wajib patuh pada Standar Isi Siaran (SIS) yang mengancam kebebasan pers dan melanggar prinsip-prinsip HAM (Pasal-pasal 34 sampai 36).

“AJI Kota Pangkalpinang Pangkalpinang menolak RUU Penyiaran karena selain diskriminatif, juga akan menghambat beberapa ekspresi pers dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Aksi unjuk rasa jurnalis di depan Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Selasa (21/5). WARTABANGKA.ID/Roni Bayu

Ketua IJTI Babel, Joko Setiawanto menyampaikan dengan tegas agar insan pers di Babel kompak menolak RUU Penyiaran. Menurut dia, RUU Penyiaran tersebut sudah tidak layak lagi dibahas menjadi undang -undang.

“Kemerdekaan kita sebagai jurnalis bisa terkekang dengan disahkan undang-undang tersebut. Bayangkan jika seorang wartawan meliput suatu peristiwa yang eksklusif dilarang dan akan diancam dengan pidana UU Transaksi Elektrik atau ITE,” paparnya.

Sementara, Sekretaris PWI Babel, Fakhruddin Halim mengungkapkan rasa khawatirnya jika RUU Penyiaran disahkan DPR menjadi undang-undang. Dia menilai UU tersebut akan membelenggu kebebasan pers di Indonesia.

“Apakah pemerintah khususnya DPR tidak ada kerjaan yang lebih penting selain mengekang kebebasan Pers di Indonesia. Di RUU ini jika sampai disahkan sengketa akan diselesaikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia, maka alangkah lucunya sebagai jurnalis yang paham betul kode etik jurnalistik jika ada sengketa Pers diselesaikan oleh KPI bukan oleh Dewan Pers yang paham betul mengenai persoalan pers,” katanya.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, ditandai dengan pembubuhan tanda tangan dari perwakilan setiap organisasi, yang disampaikan kepada perwakilan DPRD Babel. Aksi ditutup dengan pemasangan spanduk di halaman Kantor DPRD Babel. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *