Banggar DPRD Babel Konsultasi Anggaran Pelaksanaan Ijtima Ulama di Babel

Pimpinan DPRD Babel, Herman Suhadi, Beliadi, dan Hellyana bersama Badan Anggaran (Banggar) mengunjungi Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri) guna melakukan pembahasan terkait penambahan dana hibah kepada MUI Provinsi Bangka Belitung, guna mendukung kegiatan Pelaksanaan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI VII se-Indonesia Tahun 2024, Selasa (21/5). IST

WARTABANGKA.ID, JAKARTA – Pimpinan DPRD Babel, Herman Suhadi, Beliadi, dan Hellyana bersama Badan Anggaran (Banggar) mengunjungi Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri) guna melakukan pembahasan terkait penambahan dana hibah kepada MUI Provinsi Bangka Belitung, guna mendukung kegiatan Pelaksanaan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI VII se-Indonesia Tahun 2024, Selasa (21/5).

“Pada tanggal 18 April 2024 kita menerima surat dari MUI Babel untuk bantuan anggaran guna pelaksanaan Itjima Ulama Indonesia di Bangka Belitung,” ucap Ketua DPRD, Herman Suhadi membuka diskusi pertemuan.

Dikatakan Herman, sejatinya Provinsi Babel sangat mendukung program-program kegiatan ataupun even-even baik lokal, nasional maupun internasional yang diadakan di Bumi Serumpun Sebalai.

“Kita komitmen untuk mensukseskan acara tersebut dan semoga event besar lainnya dapat diadakan di Babel juga,” ujarnya.

Selain hal ini berdampak bagi kemajuan daerah kata Herman, berdampak juga bagi peningkatan perekonomian masyarakat Babel.

“Dengan adanya event, mendatangkan banyak orang yang tentunya akan berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Untuk diketahui Kemendagri juga telah menerima surat dari Sekda Babel yang berisikan surat konsultasi dan surat arahan untuk penganggaran.

Tertanggal 17 April 2024 juga, MUI mengirimkan rincian proposal kegiatan kepada Kemendagri.

Dikatakan Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I, Fernando Siagian, berdasarkan surat tersebut Kemendagri menyarankankan MUI untuk mengubah surat agar tidak dalam bentuk hibah, hanya permohonan dukungan fasilitasi, sehingga dapat ditindaklanjuti dalam bentuk kegiatan dan sub kegiatan pada APBD, serta dapat dilakukan melalui pergeseran anggaran atau BTT.

“Dasar hukum dukungan penganggaran kegiatan Itjima Ulama dalam APBD berdasarkan pasal 3 dan 4 ayat (2) PP No. 151 Tahun 2014 tentang bantuan pendanaan kegiatan MUI, jadi diperbolehkan memberikan bantuan kepada MUI,” jelasnya.

Menutup diskusi tersebut, Beliadi, Wakil Ketua DPRD babel berharap agar segera dapat ditindaklanjuti dengan baik sesuai dengan peraturan yang sudah ada

“Kami pada prinsipnya akan mendukung, silahkan untuk Bappeda dan Bakuda merumuskan formulanya agar segera dapat kita eksekusi,” tutupnya. (*/rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *