WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap lima komisioner KPU Pangkalpinang, terkait dikeluarkannya surat tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS wilayah Bukit Intan pada Pemilu 2024.
Sidang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Bangka Belitung (Babel), Senin (20/5).
Selain Sobarian, Margarita, Tri Pertiwi, Muhammad, dan Ridho Istira (masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Pangkalpinang), Ketua KPU Babel, Husin juga didalilkan melakukan intervensi kepada PPS Bukit Intan untuk melakukan PSU sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 174 Tahun 2024.
Sebelumnya dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 58-PKE-DKPP/IV/2024 ini diadukan oleh Bangun Jaya selaku Ketua DPC Gerindra Kota Pangkalpinang melalui kuasa hukumnya Jhohan Adhi Ferdian.
Kepada wartawan usai sidang, Ketua DPC Gerindra Kota Pangkalpinang Bangun Jaya meminta kepada majelis hakim yang bertugas bisa mengeluarkan keputusan yang sesuai dengan ketentuan dan hati nurani.
“Saya berharap majelis hakim persidangan memberikan keputusan seadil-adilnya, bukan memberikan keputusan karena kepentingan ataupun pesanan. Dalam persidangan tadi banyak kejanggalan, karena salah satu saksi sudah memberikan keterangan tertulis tapi dirubah saat sidang ini. Kami melihat banyak kejanggalan di persidangan tadi, mulai dari saksi RS, padahal ia sendiri membuat laporan dan langsung di tandatangi dirinya sendiri, tapi hari ini di persidangan malah tidak mengetahui,” katanya.
Kuasa hukum Bangun Jaya, yakni Jhohan Adhi Ferdian juga menyampaikan hal senada.
Menurut Jhohan, dalam persidangan sangat banyak kejanggalan, lantaran ada beberapa surat yang ia anggap aneh.
“Di surat yang kami anggap janggal, ada tanda tangan tidak ada stempel dan di indikasinya Aspal asli atau palsu,” ujar Jhohan.
Selain itu kata Jhohan, ada juga keterangan dari tiga saksi dari PPK yang dianggap akan memperkuat dalil yang diadukan namun tiba-tiba dipecat atau tidak lagi terpilih sebagai PPK.
“Kita tidak tahu lah ya, tiga saksi dari PPK yang kami anggap akan menguat kami, malah sudah tidak terpilih lagi, apakah mereka benar-benar tidak lolos pas pemilihan PPK kemarin atau bagaimana ya, dan kita tidak tahu hasilnya seperti apa,” ungkapnya.
Menurut Jhohan, pihaknya akan diberi waktu kewenangan oleh majelis hakim tiga hari untuk menyampaikan kesimpulan.
“Nanti kami akan kirim kesimpulan sesuai agenda yang diberikan DKPP dengan waktu 3 hari sampai Kamis nanti, dan akan kami susun kesimpulan itu,” katanya.
Sementara itu Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian menyebutkan sebagai teradu pihaknya telah memberikan keterangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan saat memutuskan adanya PSU.
Menurut dia, dalam sidang telah disampaikan kebijakan yang dikeluarkan telah sesuai undang-undang dan regulasi yang ada.
“Sudah kami sampaikan tadi, kita mengambil kebijakan dengan hati-hati dan rapat internal, penetapan kami keluarkan untuk menyiapkan logistik yang ada di KPU Provinsi,” ujar Sobarian. (*/)