WARTABANGKA.ID, MENTOK – Kurang dari 24 jam, Polres Bangka Barat bersama jajaran Polsek Jebus berhasil meringkus pelaku pembunuhan Srimona alias Mona (27) yang terjadi di jalan Perumahan Kebun Teh, Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus pada Sabtu (18/5).
Pelaku yakni Sakban (40) yang tak lain adalah suami korban diringkus di sebuah rumah di Dusun Bukit Lintang, Desa Puput, Kecamatan Parittiga pada Minggu (19/5) malam.
Menurut Kapolsek Jebus Kompol Albert Daniel Hamonangan Tampubolon melalui Kanit Reskrim IPDA Riki, motif pelaku hingga tega menusuk istrinya sendiri dikarenakan faktor cemburu buta.
“Motifnya cemburu buta,” kata Riki.
Ia pun mengungkapkan kronologi penangkapan pelaku yang awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait tempat persembunyian pelaku.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat keberadaan pelaku berada di sekitaran Dusun Bukit Lintang Desa Puput Kecamatan Parittiga,” ungkap Riki, Minggu (19/5).
Setelah mendapatkan informasi dari warga, aparat kepolisian bergegas melakukan penyelidikan dan terus memonitoring keberadaan pelaku selama 24 jam.
“Setelah mengetahui keberadaan pelaku sekira pukul 21.00 WIB, kami berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya.
Riki menjelaskan pada saat ingin menangkap pelaku, pelaku berupaya untuk kabur melalui pintu belakang. Namun, usaha Sakban untuk melarikan diri berhasil digagalkan aparat kepolisian.
“Pelaku sempat mau lari ke pintu belakang, tapi rumahnya sudah kami kepung, jadi langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolsek Jebus guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Riki.
Riki menambahkan akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 sub 338 KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja. (IBB)