Marsidi Satar Harap Kasus DBD di Bangka Selatan Jangan Sampai Masuk ke Ranah KLB

Ketua Komisi IV DPRD Babel, Marsidi Satar

WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – Kasus demam berdarah dengue (DBD) yang meningkat secara signifikan di sejumlah wilayah di Kabupaten Bangka Selatan (Basel) turut menjadi perhatian Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Marsidi Satar.

Hingga kini, penderita demam berdarah dengue (DBD) mencapai 119 kasus. Jumlah kasus demam berdarah terbanyak hingga sampai saat ini berada di wilayah Kelurahan Teladan dan Toboali.

Marsidi Satar ketika dikonfirmasi, Selasa (14/5) menyebutkan, kasus DBD kali ini naik secara signifikan dan salah satu keluarganya menjadi korban. Ia pun berharap, agar kejadian DBD di Basel tidak masuk dalam kategori kejadian luar biasa (KLB).

“Kita meminta kepada pemerintah daerah khususnya Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Selatan, segera menangani dengan cepat kasus DBD agar jangan sampai masuk menjadi KLB. Karena salah satu yang jadi korban meninggal hari ini adalah adik iparku. Jadi bisa dibilang puas atau tidak puas terhadap penanganan rumah sakit Bangka Selatan ya. Kondisinya mereka bisa dibilang lamban untuk merujuk,” keluh Marsidi.

Legislator daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Basel itu menyarankan, pemerintah kabupaten maupun provinsi segera turun ke lapangan untuk menangani persoalan tersebut.

Kendati demikian, ia pun mendukung upaya-upaya yang dilakukan banyak pihak untuk pencegahan DBD. Seperti pengasapan dan lainnya.

“Dinas Kesehatan Provinsi Bangka Belitung secepatnya menurunkan tim untuk menyiapkan segala sesuatu termasuk obat, agar kasus ini ditangani secara cepat karena DBD ini kan sangat luar biasa penularannya. Sudah banyak yang menjadi korban,” tuturnya lagi.

Ia pun meminta rumah sakit yang di Kabupaten Basel maupun wilayah kabupaten/kota yang menjadi rujukan untuk pasien DBD, diberikan ruangan khusus.

“Kalau memang ruang khusus tidak ada, bisa saja ruang-ruang lain yang dipakai dan diberi prioritas kepada yang terkena penyakit DBD. Kalau lamban penanganannya, tentu kita tidak mau ada lagi yang menjadi korban. Kita berharap jangan sampai jadi KLB,” pungkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1501/MENKES/PER/X/2010 Tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan, suatu daerah dapat ditetapkan dalam keadaan KLB, apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:

a. Timbulnya suatu penyakit menular tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal pada suatu daerah.

b. Peningkatan kejadian kesakitan terus menerus selama 3 (tiga) kurun waktu dalam jam, hari atau minggu berturut-turut menurut jenis penyakitnya.

c. Peningkatan kejadian kesakitan dua kali atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya dalam kurun waktu jam, hari atau minggu menurut jenis penyakitnya.

d. Jumlah penderita baru dalam periode waktu 1 (satu) bulan menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan angka rata-rata per bulan dalam tahun sebelumnya.

e. Rata-rata jumlah kejadian kesakitan per bulan selama 1 (satu) tahun menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan rata-rata jumlah kejadian kesakitan per bulan pada tahun sebelumnya.

f. Angka kematian kasus suatu penyakit (Case Fatality Rate) dalam 1 (satu) kurun waktu tertentu menunjukkan kenaikan 50% (lima puluh persen) atau lebih dibandingkan dengan angka kematian kasus suatu penyakit periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.

g. Angka proporsi penyakit (Proportional Rate) penderita baru pada satu periode menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibanding satu periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama. (*/ryu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *