Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian di Kompleks Perkantoran Pemkab Basel

Polisi menunjuk barang bukti kasus pencurian di Kompleks Perkantoran Pemkab Basel. Foto: Angga  

WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Komplotan pelaku pencurian yang beraksi di kawasan kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) berhasil diringkus Tim Buser Satreskrim Polres Basel.

Keduanya adalah KC (36) dan SB (33) warga Toboali. Selain berhasil menangkap keduanya Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari hasil curian. Serta, menetapkan 1 pelaku lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kanit Pidum Satreskrim Polres Basel Bripka Yaspri mengungkapkan, penangkapan terhadap keduanya dilakukan lantaran diduga kuat telah melakukan pencurian di dua TKP di kawasan kompleks perkantoran Pemkab Basel.

“Terhadap keduanya kita amankan di kawasan Toboali, dimana mereka telah melakukan pencurian dengan membobol sebuah gedung kantor di 2 lokasi, di antaranya Kantor Sekretariat PSSI Kabupaten Bangka Selatan dan gedung Kantor Depo Arsip Pemerintah Bangka Selatan,” kata Yaspri, Senin (13/5).

Lebih lanjut, kata dia, kawanan pencuri ini melakukan aksinya pertama pada Jumat 3 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, dengan TKP Kantor Sekretariat PSSI Basel.

“Kemudian, pada TKP ke 2 di Kantor Depo Arsip Perpustakaan Pemkab Basel. Dimana mereka beraksi pada hari Jumat 10 Mei 2024 kemarin sekira pukul 13.00 WIB,” ujarnya.

Yaspri mengatakan, dalam aksinya para pelaku pencurian ini menggasak barang-barang elektronik pada 2 TKP tersebut, diantaranya 2 paket unit AC pendingin ruangan luar dan dalam, 2 unit dispenser dan 1 gulung kabel.

“Kami juga turut mengamankan barang bukti yang digunakan para pelaku dalam melakukan aksinya seperti perkakas kunci-kuncian dan 1 unit sepeda motor. Diketahui juga, bahwa kedua pelaku ini juga merupakan seorang residivis diantaranya residivis kasus tindak pidana yang sama pencurian dan kasus narkotika,” katanya.

Atas kejadian tersebut, kata dia, saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Basel guna proses lebih lanjut.

“Untuk pasal yang disangkakan terhadap keduanya yakni Pasal 363 ayat 2 dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Ang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *