WARTABANGKA.ID, TEMPILANG – Kasus penganiayaan berat yang menyebabkan seorang remaja yakni RB yang meninggal dunia di Pantai Gelam, Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang pada Sabtu (4/5) lalu memasuki babak baru.
JD, salah satu tersangka penganiayaan yang sebelumnya dirawat di RSUD Sejiran Setason kini ditahan pihak kepolisian setelah sebelumnya mendapat perawatan medis.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah melalui Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira mengatakan JD telah ditahan di Polsek Tempilang. Sedangkan tiga orang tersangka lainnya yakni TR, JP dan DD sudah ditahan terlebih dahulu.
“Untuk tersangka pengeroyokan ditahan di rutan Polres Bangka Barat dan tersangka penganiayan berat JD ditahan di Polsek Tempilang Masa penahanan 20 hari, kalau belum cukup kita perpanjang lagi” kata Ecky, Kamis (9/5).
Seperti diberitakan sebelumnya, JD merupakan pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan RB meninggal dunia di Pantai Gelam, Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang pada Sabtu (4/5) lalu.
Diketahui, penyebab tewasnya RB dikarenakan hendak melerai dua orang pria yakni JD (pelaku) dan GL yang sedang terlibat perkelahian karena diduga naksir seorang janda muda.
Sebelum kejadian, sekelompok remaja yakni JD, RB dan tiga orang lainnya diketahui sedang nongkrong di Pantai Gelam pada Sabtu (4/5).
Saat sedang nongkrong, tiba-tiba seorang wanita berinisial PR muncul di Pantai Gelam bersama seorang laki-laki berinisial GL. Melihat hal itu, JD ( pelaku ) terbakar cemburu dan terlibat cekcok dengan GL.
Mirisnya, RB yang berniat melerai malah jadi korban pelampiasan kemarahan JD.
“Mereka sempat cekcok sedikit, kemudian saudara RB berusaha untuk melerai. Saat proses melerai tersebut ia di samping JD ( pelaku) dan GL bertikai di pantai. Dan ketika RB jatuh tergeletak di pasir, kemudian saudara JD langsung mengambil balok kayu dan seketika menghantamkan ke kepala RB sehingga RB mengalami pendarahan di kepala,” kata Ecky.
Setelah itu, teman-temannya langsung membawa RB yang mengalami luka di bagian kepala ke rumah GL. Saat di perjalanan mengevakuasi RB, GL dkk bertemu tiga temannya dan menceritakan kejadian yang menimpa RB. Merasa tidak terima, tiga rekannya itu mencari JD di pantai.
“Tiga rekannya itu TR, JD dan DD seketika emosi kok rekan kita diginiin.
Mereka langsung kembali ke lokasi TKP di mana di sana masih ada saudara JD ( pelaku),” sebut Ecky.
Setelah bertemu di pantai, tiga orang tersebut langsung menghajar JD ( pelaku ) sehingga matanya lebam dan sampai saat ini menurut Ecky belum bisa melek.
“Jadi perlu kami sampaikan dengan rekan-rekan, kami menangani dua perkara. Perkara pertama terkait dengan penganiayaan berat (anirat) yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang mana status sebagai tersangka adalah saudara JD,” imbuhnya.
“Dan kami juga melakukan penyidikan juga terhadap laporan lainnya yaitu terkait pengeroyokan yang dilakukan saudara TR, JD, dan DD kepada saudara JD, yang mana saudara JD juga merupakan tersangka di kasus anirat dan menyebabkan meninggal dunia,” tambahnya.
Ecky melanjutkan, saat ini JD belum ditahan karena masih menjalani perawatan di RSUD Sejiran Setason. Kemudian, tiga pelaku lainnya yakni
TR, JD dan DD sudah ditahan.
Ecky menambahkan pelaku akan dikenakan pasal 354 Subsider Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman pidana Pasal 354, ancaman pidana 10 tahun penjara dan Pasal 351 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
“Berlapis, itu nanti kita serahkan ke Kejaksaan Negeri yang mana yang akan dipakai. Kalau pengeroyokan kita kenakan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Saat ini kita klasifikasikan luka-luka dulu, nanti yang bisa menjawab ini terkait jenis luka sedang atau luka berat itu dari dokter,” tukasnya. ( IBB )