WARTABANGKA.ID, KOBA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Tengah (Bateng), menekankan syarat bakal calon perseorangan dalam Pilkada 2024 adalah menyerahkan syarat minimal dukungan sebesar 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Hal ini disampaikan Ketua KPU Bateng, Supendi saat Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah serta Penyerahan Syarat Dukungan Pencalonan Perseorangan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Hotel Widary Bangka Tengah, Rabu (8/5).
“Untuk calon perseorangan itu harus menyampaikan bukti pendukung berupa KTP dan surat pernyataan itu minimal 10 persen dari Data Pemilih Tetap atau DPT terakhir. Kalau DPT pada Pemilu 2024 kemarin, 141.690 artinya calon perseorangan ini harus menyampaikan 14.169 orang,” ucap Supendi.
Ia juga mengungkapkan, jumlah dukungan yang diserahkan akan dilakukan verifikasi data oleh KPU Bateng.
“Nanti itu kita klarifikasi, kalau ada dukungan tidak valid, diganti lagi dukungannya, diambil lagi sampelnya, minimal di empat kecamatan sampai tanggal 29 Agustus,” ungkapnya.
Untuk menyampaikan syarat, tahapan dan waktu pelaksanaan pilkada, pada sosialisasi ini turut dilibatkan sejumlah stakeholder.
“Jadi kita sampaikan hal ini, kita undang pimpinan partai politik di Bangka Tengah, Ormas dan Forkopimda, nanti ada lagi sosialisasi,” sambungnya.
Ia menjelaskan, menjelang pilkada yang akan digelar November 2024 mendatang, KPU sudah melakukan berbagai persiapan.
“Kalau saat ini kita tahapan rekurtmen PPS, hari ini terakhir, kalau tidak memenuhi kuota, 2 kali dari kebutuhan, maka akan diperpanjang. Nanti juga ada pelantikan PPK,” jelasnya.
KPU berharap, menuju pilkada 2024 nanti, seluruh masyarakat ikut berpartisipasi memeriahkan pilkada 2024 dengan menggunakan hak suaranya.
“Kami berharap semua elemen dapat berpartisipasi mensosialisasikan sehingga partisipasi masyarakat meningkat, minimal bisa mempertahankan seperti Pemilu,” tutupnya. (**)