WARTABANGKA.ID, MENTOK – Bupati Bangka Barat, H. Sukirman menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna di Gedung Mahligai Betason II DPRD Bangka Barat, Kecamatan Mentok, Rabu (8/5).
Ketiga Raperda tersebut diantaranya Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045, Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan.
Bupati Sukirman mengatakan, berkaitan dengan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045, isu strategis lokal merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh Kabupaten Bangka Barat yang berdampak terhadap pertumbuhan dan pembangunan ekonomi daerah. Bangka Barat dalam pengembangan daerahnya perlu menyikapi isu-isu terkait dengan perencanaan pembangunan daerah.
“Keberhasilan perencanaan dan pembangunan Kabupaten Bangka Barat dalam mewujudkan Bangka Barat berdaya, maju, sejahtera, tangguh dan berkelanjutan harus didukung oleh tata kelola pemerintahan yang baik. Dan semua pemangku kepentingan dengan komitmen yang kuat untuk melaksanakan seluruh arah dan strategi pembangunan yang telah digariskan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,” kata Sukirman.
Selanjutnya, terkait, Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, perlu dilakukan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan pemukiman kumuh. Hal ini bertujuan meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuninya.
“Perlu dilakukan pencegahan tumbuh dan berkembangnya perumahan dan pemukiman kumuh baru serta meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan pemukiman,” jelas Sukirman.
Sedangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan, dikatakan Sukirman, pembentukan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kepemudaan diharapkan akan memberi nilai pemanfaatan yang banyak bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.
“Juga mampu menjadi pendukung terwujudnya visi dan misi Kabupaten Bangka Barat, terutama sebagai bagian dari mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Sukirman.
“Serta sebagai dasar hukum bagi pelaksana tugas pokok dan fungsi serta menata hubungan kerja yang baik dan harmonis antar perangkat daerah yang membidangi kepemudaan dan olahraga dan OPD lainnya, dalam menjalankan fungsinya untuk membantu kepala daerah mencapai tujuan pembangunan kepemudaan Kabupaten Bangka Barat,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Bangka Barat H. Oktorazsari menambahkan nantinya ketiga Raperda ini akan dibahas serta dikaji panitia khusus DPRD. ( IBB/* )