Tersangkut Program Jahe Merah, 400 Warga Bateng Masih Kena Blacklist BI Checking

Jahe Merah. Foto: Net/Istimewa

WARTABANGKA.ID, KOBA – Polemik program jahe merah yang melibatkan 400 warga Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sehingga diblacklist Bank Indonesia (BI) Checking masih jadi tanda tanya.

Perlu diketahui, program jahe merah yang dicetuskan Gubernur Bangka Belitung periode 2017-2022, Erzaldi Rosman Djohan awalnya sangat meyakinkan, bahkan jikapun warga gagal panen, dijanjikan asuransi.

Sayangnya, program ini tak memberikan hasil baik. Budidaya jahe merah gagal panen. Belum lagi nasib warga yang kini terdata memiliki utang Rp10 juta. Bahkan, Pemkab Bangka Tengah mengaku tidak dilibatkan dalam program jahe merah dari anggaran, teknis dan MoU kerja sama.

Padahal, pada Januari 2024 lalu, kabarnya PT Berkah Rempah Makmur (BRM) akan bertanggung jawab terkait tunggakan yang tersisa.

“Dari diskusi yang ada PT BRM akan tanggungjawab terkait tunggakan yang tersisa dan diupayakan selesai tahun 2024,” ucap Anggota Komisi II DPRD Bangka Tengah, Apri Panzupi Senin (6/5).

Yadi, salah satu warga yang mengikuti program jahe merah mengaku awalnya ditawari bantuan program jahe merah.

“Saya adalah salah satu penerima bantuan bibit jahe merah dari PT BRM, awalnya kami ditawarkan bantuan bibit jahe merah, yang mana pada awal mula pertemuan tidak ada membahas tentang pinjaman,” ujar Yadi kepada awak media, Senin (6/5).

Yadi mengatakan, warga memang sempat diajari cara budidaya jahe merah, namun sama sekali tidak mengira program ini bukan bantuan melainkan pinjaman yang harus dilunasi.

“Kami diajari cara menanam, merawat, dan membuat pupuk organik untuk budidaya jahe merah, tapi setelah berapa kali pertemuan dan data diri kami sudah disetorkan, kami disuruh tanda tangan akad di rumah Mas Piyat (pegawai PT BRM kala itu – red),” ungkapnya.

Ia mengaku tidak tahu menahu isi akad yang dirinya tandatangani.

“Isi akad pun kami tidak membacanya, karena kami taunya itu bantuan,” jelasnya.

Yadi juga mengungkapkan, uang diterima hanya Rp900.000, itu pun untuk membeli waring.

“Uang yang diterima pun hanya 9 ratus ribu untuk membeli waring dan sekarang kami harus membayarkan utang 10 juta, bahkan nama kami masuk blacklist BI checking,” tuturnya.

Ia pun berharap PT BRM mau bertanggung jawab dan memulihkan nama warga yang mengikuti program jahe merah.

“Harapannya PT. BRM mau bertanggung jawab, nama kami dipulihkan, karena dulu janjinya bila gagal panen ada asuransi,” tutupnya. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *