WARTABANGKA.ID, KOBA – Rapat paripurna mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) masa sidang III Tahun 2023 batal dilaksanakan pada Selasa (30/4). Pasalnya rapat paripurna tersebut tidak dihadiri oleh Bupati Bateng, Algafry Rahman.
Perlu diketahui, rapat yang semulanya dijadwalkan pukul 13.00 wib, baru berlangsung pukul 14.34 Wib dan dihadiri 18 orang dari 25 anggota dewan atau setara 72 persen, sedangkan kehadiran Bupati Bateng diwakili oleh Wakilnya yakni Era Susanto.
Berdasarkan informasi yang ada, saat ini Algafry Rahman sedang Dinas Luar (DL) ke Jakarta, sedangkan saran dan masukan dari anggota DPRD Bateng, rapat kali ini wajib dihadiri oleh kepala daerah.
“Tadi sudah kami sampaikan, ada aturan dan masukan dari teman-teman fraksi bahwa berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 dan tata tertib DPRD Bangka Tengah untuk pengambilan keputusan, termasuk rapat kali ini mendengarkan pendapat akhir fraksi harus dihadiri kepala daerah,” ucap Ketua DPRD Bateng, Me Hoa.
Me Hoa juga menegaskan, rapat paripurna kali ini wajib dihadiri kepala daerah, sedangkan kali ini hanya diwakili oleh wakil bupati.
“Kami minta maaf atas batalnya rapat kali ini, nanti akan kami rapatkan lagi di Badan Musyawarah dan kita jadwalkan di bulan Mei mendatang,” tegasnya.
Me Hoa menuturkan, dia belum mendapat informasi terkait ketidakhadiran Bupati Bateng, Algafry Rahman.
“Saya tidak dapat infonya, tadi pagi saya masih ketemu dengan beliau (Algafry Rahman-red) di acara rembuk stunting, tidak tahu beliau akan berangkat, awalnya saya pikir hadir, karena ini rapat pengambilan keputusan,” tutupnya. (**)














