WARTABANGKA.ID, MENTOK – Bupati Bangka Barat, H. Sukirman melantik sebanyak 741 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023, Senin (29/4). Pelantikan ratusan PPPK ini dilaksanakan di Lapangan Parkir Timur, Kantor Bupati Bangka Barat, Kecamatan Mentok.
Bupati Bangka Barat, H. Sukirman mengatakan, 741 PPK yang dilantik hari ini terdiri dari 488 formasi guru, 211 tenaga kesehatan dan 42 tenaga teknis. Ia turut menyampaikan ucapan selamat kepada ratusan PPPK tersebut.
“Alhamdulillah jadi pesannya tetap sama. Kita ucapkan selamat kepada PPPK yang hari ini kita lantik. Mudah-mudahan harapannya dapat memperkuat formasi kekurangan tenaga kerja yang ada di kabupaten Bangka Barat,” kata Sukirman.
Ia menjelaskan, setelah ini sesuai janji Menpan RB, pihaknya akan kembali mengusulkan kurang lebih sebanyak 1.300 PPPK untuk tahun depan.
“Makanya nanti bagi kawan-kawan yang untuk PHL formasi ini kita liat penuhi dulu apabila ada kurang nanti kita usulkan lagi. Sementara kita isi dulu, inilah gunanya untu penyerapan PPPK ini mudah-mudahan terisi semua,” jelasnya.
Sukirman berharap kepada PPPK yang baru dilantik hari ini untuk tidak segera minta pindah tugas dan bekerja sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Untuk itu, dia sudah berkoordinasi dengan BPKSDM agar PPPK tersebut ditempatkan di domisili tempat tinggal mereka.
“Ini kan butuh juga supaya efektif kan jangan sampai orang-orang tinggalnya di Mentok tapi dapat tugasnya di Kelapa. Jadi nanti kita atur sama-sama bukan hanya kedekatan tapi karena formasi ini memang dibutuhkan,” sebut Sukirman.
Sementara itu, Kepala Badan Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangka Barat, Antoni mengungkapkan, PPPK ini dikontrak selama dua tahun.
Alasan Pemkab Bangka Barat hanya memberi kontrak selama dua tahun adalah pihaknya ingin melihat konsistensi dari pusat terkait anggaran. Hal itu disebabkan takutnya anggaran tersebut akan dibebankan ke pemerintah daerah.
“Jadi kita dua tahun kalau untuk Kemenpan kita memang lima tahun untuk yang bersangkutan. Kita mengantisipasi karena setiap daerah juga ada yang setahun ada yang dua tahun tapi kalau untuk Menpan kita tetap lima tahun. Kalau seumpamanya itu masih dibutuhkan kita nanti bersurat ke Kemenpan bahwa ini masih dibutuhkan daerah,” sebut Antoni.
Antoni melanjutkan kontrak kerja PPPK akan diperpanjang, tetapi kinerjanya yang akan menilai adalah dari OPD masing-masing.
“Itu penilaiannya kita serahkan ke kepala OPD masing-masing dimana PPPK itu bertempatnya. Kalau misalnya terjadi ke hal-hal yang tidak diinginkan ya bisa jadi pemutusan kontrak kerja,” ujarnya.
Selain itu, Antoni menambahkan terkait gaji, PPPK ini akan digaji sesuai dengan golongan dari Dana Alokasi Umum ( DAU ).
“Kalau gaji sudah ada ketentuan pakai golongan-golongan dari dana alokasi umum,” imbuhnya. ( IBB )












