DPMPTSP Basel Catat Baru 12 Apotek Memiliki Legalitas dan Terintegrasi di OSS

Plt Kepala Dinas DPMPTSP Basel, Kartikasari

WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) mencatat sedikitnya ada 12 Apotek di daerah itu yang sudah memiliki legalitas perizinan.

Adapun, legalitas dari belasan Apotek tersebut berdasarkan data yang telah masuk ke dalam sistem terintegrasi Online Single Submission (OSS) hingga bulan April 2024.

“Saat ini baru ada 12 Apotek yang terintegrasi di OSS kita, ini tersebar di 5 kecamatan yang ada di Bangka Selatan,” kata Plt Kepala Dinas DPMPTSP Basel, Kartikasari, Jumat (26/4).

Ia mengatakan, adapun sebaran 12 apotek yang ada di Basel diantaranya tersebar 7 berada di Kecamatan Toboali dan 2 di Kecamatan Payung, 1 di Kecamatan Tukak Sadai, 1 Simpang Rimba kemudian 1 di Kecamatan Airgegas.

“Tetapi, saat ini ada dua apotek yang sedang tahap dalam mengajukan izin operasional, yakni di Kecamatan Payung dan Kecamatan Airgegas,” ujarnya.

Menurut dia, para pelaku usaha di sektor itu dinilai penting memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), hal ini bertujuan sebagai bukti registrasi kegiatan usaha melalui sistem OSS.

Selain itu, registrasi ini juga sebagai bentuk atau jaminan keamanan terhadap obat – obatan yang di jual, sehingga apa yang di jual memiliki pertanggung jawabannya.

“Mengurus NIB bagi pelaku usaha ini juga sebagai bentuk persetujuan dari Pemerintah Daerah guna kegiatan usaha. Dimana dalam hal ini juga terdapat tiga persyaratan utama yang harus dipenuhi agar apotek tersebut bisa mendapatkan izin, yakni harus memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” katanya.

Lebih lanjut, kata dia, syarat dalam mengajukan perizinan ini juga harus memiliki sarana dan prasarana bangunan serta harus ada apoteker penanggung jawab sekaligus satu orang tenaga teknik kefarmasian.

“Namun yang terpenting harus memiliki surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan guna membuka usaha Apotek, hal ini guna meminimalisir dampak permasalahan hukum yang bisa saja terjadi,” tuturya.

Bahkan, kata dia, syarat untuk membuat NIB ini juga sudah di permudah oleh pemerintah kepada pelaku usaha Apotek berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja ataupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah agar pelaku usaha farmasi dapat tertib administrasi serta pengawasan obat dapat dijangkau, terlebih banyak manfaat yang didapat setelah pelaku usaha memiliki NIB dan izin legalitas,” ujarnya.

Untuk itu, dirinya mengajak para pelaku usaha di sektor tersebut untuk segera mengajukan izin agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari.

“Saat ini kita juga terus berkoordinasi dengan Dinas terkait untuk masalah salah satu syarat mendirikan usaha di bidang farmasi ini, dengan kode KBLI-47721,” pungkasnya. (Ang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *