WARTABANGKA.ID, KOBA – Polemik lahan eks PT Kobatin yang saat ini disewa PT Mutiara Prima Sejahtera (MPS) masih berlanjut. Diketahui, sejumlah masyarakat Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) mempertanyakan lahan eks PT Kobatin yang sudah diserahkan kepada Pemkab Bangka Tengah sejak 2019.
“Lahan itu kan milik Pemda Bangka Tengah, tapi sekarang disewa MPS, terus bangunan dan aset yang ada di sana itu milik siapa, bahkan di lahan itu ada tin slag hasil dari peleburan timah, jangan sampai kita masyarakat tidak dapat apa-apa, sedangkan daerah kita sudah hancur lebur,” ucap Ans, salah satu masyarakat Koba.
Lebih lanjut, bahkan masyarakat Lingkar Tambang Koba, kawasan Eks PT Kobatin Merbuk, Kenari, Pungguk sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat atau RDP bersama DPRD dan Pemkab Bateng dengan agenda menyampaikan aspirasi terkait lahan bekas tambang di Koba.
Menindaklanjuti hal tersebut, Anggota DPRD Bangka Tengah, Apri Panzupi dan Pahlevi Syahrun bersama sejumlah OPD terkait melakukan sidak langsung ke lahan eks PT Kobatin.
“Kita ingin tahu, surat pengalihan itu isinya apa saja, kalau lahan ini milik Pemda, lalu bangunan dan aset di dalamnya apakah dialihkan juga ke Pemda,” ujar Pahlevi, Jumat (19/4).
“Asetnya harus dicek apa saja, bisa kita lihat ada besi, tangki, tin slag, kapal keruk, ini luar biasa, harus didata, jangan sampai pemda kecolongan,” sambungnya.
Kabid Aset Daerah BPKAD Bangka Tengah, Wanisa mengatakan lahan yang diserahkan ke Pemkab Bangka Tengah, bukan hanya lahan kosong.
“Nanti, kita koordinasikan lagi dengan pihak MPS, yang mana MPS ini bekerja sama dengan kita sejak tahun 2022,” ungkapnya.
Dari hasil sidak tersebut, Koordinator penjaga lahan eks PT Kobatin, Kodri mengaku tidak tahu menahu tentang aset yang ada dan hanya bertugas sebagai penjaga.
“Saya cuma koordinator penjaga, secara adminitrasi saya kurang tahu, lahan ini kurang lebih 5 hektare lebih dan kita pagari sendiri, saya cuma ngurusin listrik, kopi gula, kalau masyarakat masuk memang tidak boleh, karena kalau ada yang hilang kita yang tanggung jawab,” tuturnya.
“Jika pun ada yang maling, paling diamankan ke polsek, ditahan, kemudian satu hari pulang, belum ada kita menuntut, bahkan saat orang aset pemda datang, kita melakukan pengecekan bersama, jadi sesuai intruksi untuk saat ini kita jaga dan tidak melakukan pembongkaran apapun,” tutupnya. (**)