WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG– Sebanyak 78 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pangkalpinang mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana atau Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
Demikian disampaikan Kepala Lapas Perempuan Pangkalpinang, Hani Anggraeni pada Rabu (10/4). Menurut dia, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan berkelakuan baik.
“Tahun ini yang mendapatkan remisi khusus Idulfitri ada 78 warga binaan. Remisi yang diberikan dengan kisaran 15 hari-2 bulan,” kata Hani.
Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas Perempuan Pangkalpinang, Irma Ristika Dewi menjelaskan remisi diberikan kepada warga binaan dengan syarat yaitu berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.
Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan, dihitung sejak tanggal penahanan. Sedangkan tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
“78 warga binaan berhak mendapatkan remisi dengan RK I sebanyak 77 Orang dan RK II 1 orang. RK I artinya setelah Remisi masih ada sisa pidana yang harus dijalani. Sedangkan RK II setelah mendapatkan remisi langsung bebas apabila tidak memiliki subsider,” ujar Irma.
Dia menambahkan, untuk RK I ada 77 orang dengan rincian 18 mendapatkan remisi 15 Hari, 50 mendapatkan Remisi 1 bulan dan 9 mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari. Sementara untuk RK II, 1 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.
Sementara, pada Rabu pagi, Kadivpas Kemenkumham Babel, Kunrat Kasmiri melakukan kunjungan untuk memastikan semua layanan berjalan dengan baik.
“Pastikan seluruh warga binaan mendaparkan haknya di Hari Raya Idul Fitri dengan tetap berpedoman pada SOP dan aturan yang ada di lapas,” kata Kasmiri.
Untuk diketahui pada Lebaran Idulfitri tahun ini, Lapas Perempuan Pangkalpinang membuka layanan kunjungan dan titipan mulai dari pukul 08.00-11.30 WIB dilanjutkan pada pukul 12.30-15.30 WIB. (**)