WARTABANGKA.ID, MENTOK – Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 35 kilogram yang diamankan oleh tim gabungan pada Jumat (22/3) lalu di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat akhirnya dimusnahkan.
Pemusnahan sabu yang dihadiri Bupati Bangka Barat H. Sukirman, Kapolres AKBP Ade Zamrah, BNN Provinsi Babel, Direktorat Narkoba Polda Bangka Belitung dan Forkopimda Babar dilaksanakan di Gedung Catur Prasetya Polres Babar, Kamis (4/4).
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah mengatakan sistem pemusnahan ini dilakukan dengan cara barang bukti diblender. Kemudian barang tersebut dicampur dengan wipol lalu dibuang ke septic tank.
Cara seperti ini dilakukan agar mencegah terjadinya penyalahgunaan atau upaya penyelewengan barang bukti.
“Jadi kemungkinan-kemungkinan terjadinya penyalahgunaan ataupun upaya-upaya menyelewengkan barang bukti ini sangat kita cegah dengan semaksimal mungkin,” kata kapolres.
Dia berharap agar Polres Bangka Barat maupun Polda Kepulauan Bangka Belitung terhindar dari isu-isu negatif seperti yang pernah terjadi di Polda Sumatera Barat.Menurutnya, hal-hal yang berkaitan dengan penanganan permasalahan barang bukti ini sangatlah sensitif.
“Ini yang selalu diingatkan oleh bapak Kapolda kepada kami ( Polres Bangka Barat ), jangan sampai nanti terjadi penyalahgunaan wewenang, pemalsuan ataupun penggantian barang bukti yang lain dan sebagainya. Tadi sudah disaksikan sendiri 35 bungkusnya murni benar narkoba,” jelas kapolres.
Kapolres menambahkan terkait persidangan dua orang pelaku yakni Dika ( 26 ) dan Sien ( 27 ) masih dalam proses melengkapi berkas. Selain itu, dirinya membeberkan masih ada dua orang DPO lainnya yakni F dan Y.
“Belum, masih proses melengkapi berkas. Kemudian ada DPO saudara F dan saudara Y ada dua DPO itu sudah kita inikan,” tambahnya. (IBB)