WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Penegakan hukum secara humanis lewat keadilan restorative justice (RJ) kembali dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel). Penghentian penuntutan kali ini dilakukan terhadap tersangka Yulianto alias Yul yang disangkakan atas pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang perkara tindak pidana penganiayaan.
Dimana permohonan tersebut pada Selasa (2/4) telah dikabulkan atau disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum ini diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Oharda Kejaksaan Agung RI.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi saat korban yakni Ali Kasrin Batu bara yang saat itu berniat untuk menagih hutang dikediaman pelaku didaerah Toboali, namun malah mendapatkan perlakuan sebagaimana yang disangkakan terhadap pelaku.
Kepala Kejari Basel Riama BR Sihite melalui Kasi Intelijen Michael Y.P Tampubolon mengungkapkan, RJ ini dihentikan tuntutannya setelah Kejari Basel mampu melaksanakan upaya perdamaian terhadap tersangka dengan korban Ali Kasrin Batu Bara.
Dimana, mereka telah menyetujui proses perdamaian dengan syarat yang ditawarkan penuntut umum, dan sepakat untuk melaksanakan perdamaian pada Senin (25/3) lalu bertempat di Ruang RJ kantor Kejari Basel.
“Jadi mereka juga telah menyepakati point RJ diantaranya, korban telah memaafkan perbuatan tersangka, korban meminta agar tersangka tidak mengulangi lagi perbuatannya, tersangka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, tersangka meminta maaf kepada korban dan keluarganya,” kata Michael, Rabu (3/4).
Lebih lanjut, kata dia, dengan telah adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban, tersangka juga bersedia membayar biaya pengobatan luka yang dialami oleh korban senilai Rp 3 juta.
“Kebijakan Restoratif ini merupakan kebijakan yang diberikan kepada tersangka tindak pidana sesuai pasal 5 Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang keadilan restoratif yang mana tersangka telah memenuhi syarat restoratif justice bahwa perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutanya berdasarkan keadilan restorative,” ujarnya.
Michael menambahkan, dengan adanya beberapa syarat sebelum mendapatkan keadilan RJ ini seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tidak terdapat kriteria atau keadaan yang bersifat kasuistik, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka, korban tidak mengalami kerugian secara materil dan masyarakat merespon positif.
“Pada awal tahun 2024 hingga saat ini Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah memberikan 2 RJ kepada tersangka dan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan akan terus berkomitmen untuk menjadi aparat penegak hukum yang humanis dan terus mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta undang-undang dalam setiap kebijakannya,” pungkasnya. (Ang)