WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) kembali melakukan penegakan hukum secara humanis lewat keadilan restorative justice (RJ) pada perkara kasus tindak pidana pencurian sepeda motor.
Kasus tersebut dihentikan penuntutannya lantaran sudah adanya kesepakatan damai dan permaafan dari korban kepada pelaku yakni Suparman alias Pongo yang disangkakan atas pasal 362 Kuhpidana kasus pencurian.
Kepala Kejari Basel Riama BR Sihite melalui Kasi Intelijen Michael Y.P Tampubolon mengatakan, kebijakan restoratif ini diberikan kepada tersangka Pongo yang awalnya disangkakan melanggar pasal 362 Kuhpidana tentang tindak pidana pencurian dengan mengambil 1 unit sepeda motor jenis bebek milik korban Lia Lestari.
“Jadi RJ ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Bangka Selatan mampu melaksanakan upaya perdamaian terhadap tersangka dengan korban dimana keduanya menyetujui proses perdamaian tanpa syarat yang ditawarkan penuntut umum, dan sepakat untuk melaksanakan perdamaian pada Rabu (20/3) lalu,” kata Michael, Minggu (31/3).
Ia menjelaskan, adapun point kesepakatan yang telah disepakati dari kedua belah pihak yakni korban dan pelaku, pertama korban telah memaafkan perbuatan tersangka, kedua korban meminta agar tersangka tidak mengulangi lagi perbuatannya, ketiga tersangka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, Kemudian, tersangka meminta maaf kepada Korban dan keluarganya telah adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban,” ujarnya.
Menurut dia, kebijakan RJ ini merupakan kebijakan yang diberikan kepada tersangka tindak pidana sesuai pasal 5 Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif, dimana tersangka telah memenuhi syarat Restoratif justice bahwa perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutanya berdasarkan keadilan restorative.
Tak hanya itu, kata dia, ada beberapa syarat sebelum mendapatkan keadilan restorative ini seperti Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tidak terdapat kriteria atau keadaan yang bersifat kasuistik, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan Tersangka, korban tidak mengalami kerugian secara materil dan Masyarakat merespon positif.
“Hingga saat ini Kejari Basel akan terus berkomitmen untuk menjadi aparat penegak hukum yang humanis dan terus mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta undang-undang dalam setiap kebijakannya,” pungkasnya. (Ang)