WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Babel, Erzaldi Rosman pada Kamis (28/3). Erzaldi diperiksa terkait kasus izin kerja sama pemanfaatan hutan di Desa Kotawaringin, Kabupaten Bangka.
Tiba di Kantor Kejati Babel sekitar pukul 10.22 WIB, Erzaldi naik kendaraan Hyundai Ionix 5 plat BN 1722 ER bersama seorang sopir dan satu orang pendamping.
“Klarifikasi tentang pinjam pakai penggunaan kawasan hutan di Kota Waringin Kabupaten Bangka oleh PT Narina Keysa Imani tahun 2018 saat saya menjabat sebagai gubernur,” katanya sesaat sebelum memasuki lobi Kantor Kejati Babel.
Erzaldi mengaku tidak ada persiapan apapun dalam memenuhi panggilan penyidik Kejati Babel. Ia hanya membawa berkas terkait izin pinjam pakai lahan yang dipermasalahkan.
“Tidak ada persiapan, hanya berkas inilah yang saya bawa karena belum tau kenapa, mungkin saja lahan itu sudah dijual orang. Luas lahan sekitar 1.500 hektare,” kata politisi Partai Gerindra ini.
Sementara, kepada wartawan usai pemeriksaan, Erzaldi mengatakan tim penyidik Kejati Babel hanya menanyakan tiga hal saja.
“Tidak berjam-jam (diperiksa-red), hanya dua atau tiga pertanyaan dan untuk jelasnya tanya penyidik saja,” kata Erzaldi. (**)