Polda Babel dan Polres Bangka Barat Amankan 35 Kg Sabu Senilai Rp35 Miliar Jaringan Aceh

Kapolda Babel Irjen Pol Tornagogo memberikan keterangan saat konferensi pers ungkap kasus narkotika, Selasa (26/3). Foto: IST

WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – Kepolisian Daerah Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) bersama Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis shabu sebanyak 35 kg di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat pada Jumat 22 Maret 2024.

Kapolda Babel Irjen Pol Tornagogo mengatakan pelaku membawa dan menjadi kurir barang diduga sabu secara bersama-sama mengambil di duga narkotika di perbatasan Aceh Timur dengan Aceh Utara, Provinsi Aceh kemudian mengangkut diduga narkotika tersebut ke Pulau Bangka dengan menggunakan 1 unit kendaraan R4 atas perintah dari seseorang berinisial FR dan dijanjikan sejumlah uang sebagai imbalan.

“Narkotika tersebut diedarkan dari Aceh ke Palembang dan masuk ke Pulau Bangka dan dibungkus dalam kemasan teh cina sebanyak 35 buah, dengan berat masing-masing 1 kg. Masing-masing karung berisi 20 bungkus teh cina dan 15 bungkus teh cina, yang diletakkan dalam bagasi mobil sedan Honda HRV warna hitam,” kata Kapolda kepada sejumlah wartawan saat konferensi pers, Selasa (26/3).

Tornagogo mengungkapkan, dua karung berisi 35 kg sabu dalam kemasan teh cina tersebut dibawa oleh dua orang kurir, yakni Handika alias Dika (26) warga Tempilang, Kabupaten Bangka Barat dan Sien (27) warga OKI Sumatera Selatan.

“Kita masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap dua orang kurir narkoba ini, Apakah 35 kg sabu ini memang pesanan yang akan diedarkan di Bangka atau hanya sebatas transit,” ulas Kapolda.

Lebih lanjut jenderal bintang dua ini menjelaskan, kedua kurir tersebut dijanjikan imbalan sebesar Rp75 juta dari seorang berinisial FR yang saat ini masuk ke dalam DPO dan jika diuangkan barang bukti narkoba tersebut sebesar Rp 35 miliar.

“Jadi untuk menjalin komunikasi lebih lanjut terkait pengiriman sabu tersebut, kedua kurir itu diberikan satu unit handphone oleh FR,”tuturnya.

Adapun terkait kronologi, Tornagogo menuturkan penangkapan terhadap dua kurir tersebut berawal dari informasi yang diterima Dit Resnarkoba Polda Babel dan Polres Bangka Barat bahwa ada mobil Honda HRV membawa 35 kg narkotika jenis sabu yang akan menyebrang menggunakan kapal menuju Pelabuhan Tanjung Kalian.

“Jadi berbekal informasi tersebut, Dit Resnarkoba Polda Babel dan Polres Bangka Barat langsung menghentikan mobil Honda HRV tersebut di pos jaga Pelabuhan Tanjung Kalian sekitar pukul 6 sore,Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dalam mobil tersebut, dan ditemukan dua buah karung berisi narkotika jenis sabu dalam kemasan teh cina, selanjutnya kedua kurir beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangka Barat,” ulas kapolda.

“Jadi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua kurir tersebut dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun atau hukuman mati,”tambahnya. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *