Simpan 109,35 Gram Sabu, Guru Honorer di Bangka Tengah Diciduk Polisi

RR alias Reval saat diamankan di Mapolda Babel. Foto: IST 

WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG –  RR alias Reval warga Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah (27) diciduk Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung (Babel). Reval diamankan lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

“Pelaku merupakan seorang kurir sabu ini dibekuk pada Selasa (19/3/24) malam. Untuk kesehariannya, pelaku berprofesi sebagai tenaga pengajar honorer. Ia diamankan di rumahnya di Desa Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah,”kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo , Kamis (21/3).

Dari tangan pelaku, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Babel berhasil mengamankan sebanyak 13 paket plastik sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain narkotika jenis sabu, tim turut mengamankan 8 tisu yang dibungkus lakban coklat, 1 plastik besar kosong, 1 lembar plastik warna hitam serta 1 unit handphone.

“Sebanyak 13 paket sedang sabu ini disimpan oleh pelaku dengan diselipkan di kursi ruang tamu rumahnya. Total keseluruhan barang bukti seberat 109,35 gram. Untuk pengakuan pelaku, bisnis haram ini baru pertama kali dilakukan oleh pelaku RR,” ujar Jojo.

Jojo menambahkan, setelah diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Babel guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dikenai Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara,”pungkasnya. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *