WARTABANGKA.ID, KOBA – Kepala Desa (Kades) Perlang, Yani Basaroni bersama kades Kurau Barat, Sandi serta Batu Belubang, Ahirman menerima penghargaan Restorative Justice (RJ) tahun 2024 dari Kejaksaan Negri (Kejari) Bangka Tengah (Bateng).
“Benar belum lama ini kami memberikan penghargaan RJ kepada tiga orang kades di Bangka Tengah,” ucap Kajari Bateng, M. Husaini kepada wartawan, Jumat (22/3).
Husaini mengatakan, ketiga orang kades ini paling aktif melakukan RJ di desa masing-masing. Kasus pencurian di bawah Rp 1 juta, perkelahian atau salah paham, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga sengketa lahan.
“Setiap desa telah memiliki sekretariat RJ yang dipimpin kades bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh agama dan masyarakat. Mereka yang memiliki kompeten menengahi segala sesuatu di desa ini akan menjadi mediator kedua belah pihak yang bersengketa. Segala sengketa ataupun selisih paham diputuskan melalui musyawarah mufakat tertuang dalam kesepakatan di atas kertas dibubuhi materai”, ujarnya.
“Jika sudah disepakati dan tidak ada tuntutan kemudian hari, maka perkara tidak dilanjutkan ke meja hijau,” sambungnya.
Ia juga menjelaskan, penghargaan ini diberikan sebagai wujud implementasi Rumah RJ yang telah membantu tugas dari Aparatur Penegak Hukum (APH) dalam rangka pembinaan masyarakat tingkat Desa.
“Pastinya ke depan penghargaan ini akan kita lakukan setiap tahun,” jelasnya.
Sementara, Kades Perlang, Yani Basaroni membenarkan ia bersama dua orang kades mendapatkan penghargaan RJ dari Kejari Bateng.
“Kasus-kasus yang kami RJ-kan merupakan tindak pidana yang masih bisa dikomunikasikan oleh kedua belah pihak yang bersengketa, bertikai ataupun berselisih paham,” ungkapnya.
Setelah melakukan RJ, pihak desa melaporkan hasil musyawarah mufakat itu ke Kejari Bateng.
“Rumah RJ yang dibentuk Kejari Bateng merupakan program positif di lingkungan masyarakat, di bidang pembinaan hukum,” tuturnya.
Pria yang biasa disapa Ronie ini juga menegaskan dirinya paling anti kasus narkoba dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Kedua kasus ini, saya tidak akan RJ kan tingkat desa. Alasannya, karena tuntutan hukum kedua kasus ini di atas lima tahun, lalu efek sosial sangat negatif kalau kita RJ-kan,” tutupnya. (**)