Edar Sabu, Pasutri di Toboali Terpaksa Lebaran di Penjara

Pasutri H (39) dan M (39) saat diamankan di Mapolres Basel. Foto: Istimewa

WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial H (39) dan M (39) terpaksa harus berlebaran Idulfitri tahun ini di dalam penjara usai ditangkap Satresnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel).

Pasutri asal Sumatera Selatan (Sumsel) ini ditangkap setelah dilakukan penggerebekan di sebuah kontrakan di Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali, pada Senin (18/3) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,86 gram.

Kasat Narkoba Polres Basel AKP Suhendra mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kemudian dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap keduanya, yang kemudian dilanjutkan penggeledahan terhadap tersangka dengan didampingi oleh ketua RT setempat.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti sebanyak 7 paket Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 7,86 gram beserta 1 unit timbangan digital dan BB lainnya,” ungkap Suhendra seizin Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho, Kamis (21/3).

Atas penangkapan tersebut, lanjut dia, semua barang bukti dilakukan penyitaan dan selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Basel guna proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya para tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya 5 tahun sampai dengan 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Ang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *