Kedapatan Miliki Sabu dan Ekstasi, 2 Pria di Toboali Ditangkap Polisi

S (40) dan R alias U (46) saat diamankan di Mapolres Basel. Foto: IST

WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Dua orang pria berinisial S (40) dan R alias U (46) ditangkap Satres Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel) di sebuah rumah kontrakan yang berada di wilayah Toboali, pada Jumat (15/3) lalu.

Keduanya ditangkap setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dan ekstasi saat dilakukan penggerebekan di kediaman tersangka S.

Kasat Narkoba Polres Basel AKP Suhendra mengungkapkan, penangkapan terhadap keduanya berawal dari informasi dari masyarakat, dimana sebuah rumah kontrakan di Jalan Damai Toboali yang didiami oleh tersangka sering terjadi transaksi narkoba.

Berbekal informasi tersebut, kemudian langsung dilakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut. Dan, pada Jumat (15/3) sekira pukul 23.00 WIB rumah kontrakan yang dimaksud dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan terduga pelaku S.

“Dari hasil penggeledahan terhadap S ini yang didampingi oleh ketua RT setempat, ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus sebanyak 4 paket dengan berat bruto 22,70 gram dan pil ekstasi sebanyak 47 butir dengan berat 16,97 Gram serta 1 unit timbangan digital,” kata AKP Suhendra seizin Kapolres AKBP Trihanto Nugroho, Selasa (19/3).

Tidak sampai disitu, lanjut Suhendra, dari hasil pengembangan terhadap tersangka S ini, berdasarkan keterangannya narkoba tersebut merupakan milik R alias U.

“Setelah mendapat keterangan itu, anggota langsung melakukan pengembangan dan menuju ke tersangka lain yang dimaksud. Dan, kemudian berhasil mengamankan tersangka selanjutnya yakni R alias U. Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka kedua ini di temukan barang bukti berupa 1 unit handphone,” ungkapnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, kata dia, terhadap semua barang bukti dilakukan penyitaan dan kedua tersangka bersama BB tersebut dibawa ke Polres Basel untuk proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya 5 tahun s.d 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Ang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *