WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Besaran zakat fitrah tahun 2024 atau 1445 Hijriah di Kabupaten Bangka Selatan (Basel) telah ditetapkan sebesar Rp 40 ribu atau setara Rp 2,5 kilogram beras perjiwa.
Besaran tersebut berdasarkan hasil rapat yang digelar Pemerintah Daerah Basel, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Basel, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat (BAZNAS) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam.
Kepala Kantor Kemenag Basel, Jamaluddin mengatakan setelah dilaksanakan rapat zakat tahun ini ditetapkan nilai zakat fitrah tertinggi senilai Rp 40 ribu per jiwa.
Menurut dia, penetapan besaran nilai zakat fitrah 1445 Hijriah tahun ini menyesuaikan dengan harga beras yang sedang naik saat ini di tingkat pasar maupun distributor.
“Zakat fitrah ini merupakan kewajiban yang harus ditunaikan setiap umat Islam. Dimana, kami mengeluarkan besaran zakat fitrah diukur berdasarkan makanan pokok yang dikonsumsi umat muslim, kadar zakat fitrah berupa beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari sebesar 2,5 kilogram atau Rp 40 ribu setiap jiwanya,” kata Jamaluddin, Selasa (19/3).
Ia mengatakan, sesuai ketentuan syariat Islam, pemberi zakat atau muzaki dapat menyerahkan zakat fitrah kepada amil atau pengurus zakat dalam bentuk uang. Bagi muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan.
“Baik itu harga beras dengan harga di atas atau di bawah Rp 17 ribu per kilogram. Setidaknya bisa disesuaikan dengan beras yang dikonsumsi setiap hari,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Baznas Basel, Ustaz Fadilah Hasan mengatakan, besaran zakat fitrah pada tahun 2024 ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2023 lalu. Kenaikan besaran zakat mencapai Rp10 ribu, artinya dari Rp 30 ribu menjadi Rp 40 ribu perjiwa.
“Jadi karena kenaikan itu mengikuti dinamika harga beras yang terjadi saat ini. Sebelum ditentukan besaran nominal zakat. Kita bersama stakeholder terkait juga telah menilik harga beras di pasaran. Paling rendah harga beras Rp 16 ribu per kilogram dan paling tinggi Rp 18 ribu per kilogram. Jadi kita ambil pertengahannya dari harga terendah dan tertinggi. Hasilnya kita ambil Rp 16 ribu per kilogram,” pungkasnya. (Ang)