WARTABANGKA.ID, KOBA – Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) memberikan fasilitas pembuatan sertifikat halal secara gratis bagi para pelaku UMKM.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop-UMKM) Bateng Irwandi mengatakan, pihaknya bahkan menargetkan 500 sertifikat halal melalui jalur self declare.
“Langkah yang kami lakukan ini merupakan upaya dalam menarik minat konsumen, bahwa produk UMKM yang jual kehalalannya terjamin,” ucapnya, Senin (18/3).
Irwandi menyebutkan, pembuatan sertifikat halal ini memang sudah diwajibkan oleh pemerintah pusat yang mana hingga 17 Oktober 2024 seluruh produk makanan UMKM wajib bersertifikat halal.
“Sertifikat halal wajid dimiliki oleh setiap pelaku UMKM dan pengajuan sertifikat ini tidak berlaku bagi rumah makan, cafe dan catering, serta produk yang mengandung unsur hewani hasil sembelihan,” ujarnya.
Irwandi melanjutkan untuk mendapatkan sertifikat halal, para pelaku UMKM bisa mendatangi langsung kantor Disperindag dengan membawa persyaratan yang sesuai aturan.
“Sertifikat bisa diajukan langsung ke kami dengan membawa persyaratan lengkap, seperti nomor induk berusaha (NIB Usaha), foto copy pemilik usaha, mengisi formulir pendaftaran dan membawa serta foto produk usaha beserta mereknya,” lanjutnya.
Ia berharap pelaku usaha UMKM dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.
“Pada intinya kami berusaha memberikan kemudahan dan membantu pelaku UMKM Bangka Tengah memperoleh sertifikat halal,” tutupnya. (**)