Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan 273 Karung Pasir Timah

 Barang bukti pasir timah yang diamankan polisi. Foto: Inaz Zafira

WARTABANGKA.ID, JEBUS – Tim gabungan dari Polres Bangka Barat, Polsek Jebus dan Sat Polairud mengamankan 273 karung berisi pasir timah di Pantai Mentigi, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Jumat (15/3).

Ratusan karung pasir timah tersebut diduga akan diselundupkan ke luar Pulau Bangka.  Dua orang tersangka turut diamankan yakni  AP dan W.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah mengatakan kedua tersangka merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

“Dua orang tersangka yang kita amankan ini inisial AP dan W yang merupakan residivis yang dulu pernah melakukan hal serupa beberapa waktu yang silam,” katanya saat konferensi pers di halaman Polsek Jebus, Sabtu (16/3).

Menurut kapolres, setelah penyelundupan ini berhasil digagalkan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan menggali informasi dari kedua tersangka.

“Kemudian akan kita lakukan upaya penyelidikan. Dari keterangannya mereka mendapatkan timah tersebut dari penambang-penambang ilegal,” ujar kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Ecky Widi Prawira mengatakan pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait titik lokasi aktivitas penyelundupan.

“Akan kita lakukan pengembangan lebih lanjut, dan kami mohon waktu, info selanjutnya akan kita berikan,” tukasnya. ( IBB )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *