WARTABANGKA.ID, MENTOK – Tim Hantu Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap kasus narkotika di Kecamatan Tempilang, Rabu (6/3). Dua tersangka yakni LI dan ER diamankan saat pesta sabu di Gang Nurul, Desa Air Lintang.
“Kami mendapatkan laporan bahwa di salah satu rumah yang ada di Kecamatan Tempilang terjadi transaksi dan pesta narkoba. LI dan ER diamankan beserta barang bukti pada Rabu sekira pukul 20.10 Wib,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo, Jumat (8/3).
Dari tangan LI, diamankan diantaranya sebelas paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisi sabu-sabu, satu buah timbangan digital, satu tas kecil hitam, satu buah sekop plastik yang terbuat dari pipet, dan uang tunai senilai Rp 1.020.000.
Sedangkan ER, saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti yakni satu buah kaca pirek yang berisi sabu-sabu, satu kotak rokok warna hitam dengan merek Diza Bold, satu tas kecil berwarna hitam dan satu unit handphone.
“Saat ini tersangka barang bukti kita amankan di Mako Polres Bangka Barat guna proses penyidikan,” ujarnya.
Budi menambahkan, kedua tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara. ( IBB )