DPD Gerindra Babel Resmi Laporkan KPU dan Bawaslu Pangkalpinang ke DKPP

Pengacara DPD Partai Gerindra Babel, Jhohan Adhi Ferdian melaporkan KPU dan Bawaslu Pangkalpinang atas dugaan pelanggaran kode etik dan administrasi ke DKPP, Kamis (7/3). Foto: IST

WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG– DPD Partai Gerindra Provinsi Bangka Belitung (Babel) resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (7/3).

Laporan dugaan pelanggaran kode etik dan administrasi tersebut disampaikan langsung oleh Pengacara Jhohan Adhi Ferdian, S.H, M.H. CLA., selaku Managing Partners, Kantor JA Ferdian & Partnership Attorneys.

Jhohan Adhi Ferdian mengatakan, laporan telah diterima oleh DKPP RI melalui tanda terima Nomor 073/01-7/SET-02/III/2024, dan berkas maupun bukti-bukti dinyatakan lengkap dan tinggal menunggu proses ke tahapan selanjutnya.

“Hari ini, Kamis tanggal 7 Maret 2024, pihak DPD Gerindra Bangka Belitung melalui saya, telah melaporkan Ketua dan anggota KPU Kota Pangkalpinang sekaligus Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung ke DKPP RI di Jakarta,” kata Jhohan Adhi Ferdian dalam siaran persnya.

Dia mengatakan, pokok perkara yang dilaporkan yakni tindakan KPU Kota Pangkalpinang dalam mengeluarkan Surat Keputusan PSU nomor 174, padahal PPK Bukit Intan tidak mengeluarkan rekomendasi PSU, serta adanya dugaan abuse of power yang dilakukan oleh Ketua KPU Provinsi Babel.

“Kami menilai ada dugaan indikasi intervensi para petugas PPK yang sedang melakukan pleno pada saat itu. Nanti pembuktiannya kita akan buka di sidang etik DKPP RI,”kata Jhohan. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *