Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Disahkan Jadi Perda

DPRD Bangka Barat menggelar rapat paripurna pengesahan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Gedung Mahligai Betason II Mentok, Jumat (1/3). Foto: Istimewa

WARTABANGKA.ID, MENTOK – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan telah disahkan oleh DPRD Kabupaten Bangka Barat menjadi Peraturan Daerah (Perda) saat rapat paripurna di Gedung Mahligai Betason II Mentok, Jumat (1/3).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Bangka Barat Marudur Saragih, Wakil ketua I H. Oktorazsari dan dihadiri Wakil Bupati Bong Ming Ming, segenap anggota dewan dan tamu undangan lainnya.

Wakil Ketua I H. Oktorazsari saat memimpin rapat paripurna mengatakan, lahan pangan merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki peran strategis dalam mewujudkan ketahanan pangan. Oleh karena itu, pengelolaan lahan pangan harus dilakukan secara berkelanjutan agar dapat terus produktif dan memenuhi kebutuhan pangan masyarakat di masa depan.

DPRD Bangka Barat menggelar rapat paripurna pengesahan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Gedung Mahligai Betason II Mentok, Jumat (1/3). Foto: Istimewa

Dia mengatakan, menyadari pentingnya hal tersebut, maka telah disusun rancangan peraturan daerah kabupaten Bangka Barat tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.

“Raperda ini telah melalui proses dan tahap penyusunan peraturan daerah baik di tingkat eksekutif melalui tim pembentukan Perda Kabupaten Bangka Barat dengan mengacu kepada ketentuan yang berlaku. Pada rapat paripurna hari ini kita akan mengambil keputusan terhadap pengesahan raperda tersebut,” ujarnya.

Okto menambahkan pengesahan Raperda ini juga menjadi momentum penting dalam upaya untuk mewujudkan ketahanan pangan berkelanjutan di Kabupaten Bangka Barat.

“Saya yakin dan percaya bahwa Perda ini akan menjadi pedoman yang kuat dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” imbuhnya.

DPRD Bangka Barat menggelar rapat paripurna pengesahan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Gedung Mahligai Betason II Mentok, Jumat (1/3). Foto: Istimewa

Sementara, Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming menyampaikan Pemerintah Daerah dan DPRD Bangka Barat akan mengesahkan satu rancangan peraturan daerah agenda program pembentukan peraturan daerah tahun 2023 yaitu Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Menurutnya, pertanian berkelanjutan adalah pengelolaan sumber daya untuk menghasilkan kebutuhan pokok manusia yaitu sandang, pangan dan papan, sekaligus mempertahankan dan meningkatkan kualitas lingkungan dan melestarikannya.

“Dalam rangka pembangunan pertanian yang berkelanjutan, lahan merupakan sumber daya pokok dalam usaha pertanian yang bersifat langka, karena jumlahnya tidak bertambah, tetapi kebutuhan terhadap lahan selalu meningkat terutama pada kondisi yang sebagian besar bidang usahanya masih bergantung pada pola pertanian berbasis lahan,” jelasnya.

Selain itu, kata Bong Ming Ming, dalam undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan diatur bahwa lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan serta, diharapkan adanya dorongan dalam penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan, untuk mencegah hilangnya manfaat perlindungan lingkungan.

Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming. Foto: Istimewa

Peraturan daerah tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah untuk memberikan landasan hukum terhadap arah sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan baik bagi pemerintah, pemerintah daerah serta masyarakat dalam upaya menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan guna mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan kabupaten Bangka Barat yang berkesinambungan.

Melalui rapat paripurna dewan yang terhormat ini, Pemerintah Daerah dan DPRD Bangka Barat akan mengesahkan satu rancangan peraturan daerah agenda program pembentukan peraturan daerah tahun 2023 yaitu Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Demikian kami sampaikan, hubungan jalinan kerjasama yang terjalin baik ini kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Bangka Barat dan panitia penyusunan Raperda Pemerintah Daerah, yang telah mengkaji dan memproses Raperda sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan sehingga pada akhirnya menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, parsitipatif dan akomodatif terhadap kebutuhan masyarakat,” tutup Bong Ming Ming. (IBB/ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *