Lagi, Rapat Paripurna DPRD Bangka Tengah Molor

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Bangka Tengah dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kamis (29/2). Foto: Ryan

WARTABANGKA.ID, KOBA – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Bangka Tengah dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada masa persidangan II Tahun 2024 molor hingga 1 jam lebih, Kamis (29/2).

Rapat paripurna yang seharusnya dimulai pada pukul 13.00 WIB, baru dibuka pada pukul 14.22 WIB. Bahkan, rapat paripurna tersebut terpantau cuma dihadiri 15 dewan dari 25 anggota dewan.

Ada 11 anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah yang mengikuti rapat paripurna dan 4 orang pimpinan DPRD yang hadir.

Ketua DPRD Bangka Tengah, Me Hoa mengatakan rapat paripurna dengan agenda tersebut terlambat dimulai lantaran menunggu kuorum terpenuhi terlebih dahulu.

“Dengan mengucap syukur kepada Tuhan yang Maha Esa, Rapat Paripurna DPRD tentang penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada masa persidangan II Tahun 2024 resmi dibuka dan terbuka untuk umum,” ucapnya.

Ia juga berharap, agar rapat berikutnya bisa disiplin dan anggota memiliki kesadaran untuk datang tepat waktu.

“Saat berharap anggota memiliki kesadaran sendiri, dan syukurnya masih dapat terlaksana, karena jika tidak, maka yang rugi rakyat,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, juga tidak hadir pada rapat paripurna tersebut. Kehadiran Algafry diwakilkan kepada Wakil Bupati Bangka Tengah, Era Susanto. Algafry diketahui tidak hadir dengan alasan sedang menghadiri acara lain di Jakarta.

Dari Pantauan wartawan, rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada masa persidangan II Tahun 2024 itu selesai hanya dalam waktu 33 menit. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *