KPU dan Bawaslu Pangkalpinang Dilaporkan ke DKPP atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Administrasi

Kuasa Hukum DPD Partai Gerindra Bangka Belitung, Jhohan Adhi Ferdian SH MH CLA. (IST)

WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – Diduga adanya pelanggaran kode etik dan administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang, DPD Partai Gerindra Provinsi Bangka Belitung (Babel) melalui Jhohan Adhi Ferdian, S.H, M.H. CLA. selaku Managing Partners, Kantor JA Ferdian & Partnership Attorneys, mengirimkan laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Menurut Jhohan, Surat Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 174 tahun 2024 tentang penetapan Pemungutan Suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang akan dilakukan, Sabtu (24/2) lalu di TPS 014 kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan dan TPS 017 Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan cacat secara hukum, administrasi dan etik.

“Keputusan PSU itu patut kami curigai karena bermuatan politis bahkan kami duga by order. Saat pleno di tingkat kecamatan masih berlangsung, kenapa KPU Pangkalpinang ngotot ingin melakukan PSU? Padahal PPK Bukit Intan tidak memberikan rekomendasi PSU dan diputuskan secara bersama-sama para saksi partai politik saat pleno penghitungan. Hal ini karena memang dari pleno tersebut tidak ditemukan atau tidak terdapat indikasi yang masuk dalam syarat PSU alias Clear,” kata Jhohan dalam rilisnya yang diterima wartabangka.id, Rabu (28/2).

Menurut Jhohan, sesuai aturan, temuan itu seharusnya dimulai dari tingkatan bawah lalu ke atas, bukan malah sebaliknya. Selain itu, prosedur PSU mengikuti pasal 373 yaitu pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang. Kemudian, usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya PPK lah yang mengajukan rekomendasi kepada KPU.

“Nah ini terbalik, KPU mengeluarkan keputusan terlebih dahulu padahal PPK tidak mengusulkan, kan kacau dunia persilatan jika KPU-nya seperti ini,” sesalnya.

“Kenapa KPU Kota Pangkalpinang terburu-buru dalam mengambil keputusan untuk melaksanakan PSU? Tindakan KPU dan Bawaslu dalam melakukan PSU ini tidak melibatkan saksi-saksi partai peserta Pemilu. Dan hal ini bukti ketidakpatuhan KPU terhadap peraturan yang mereka buat sendiri, yaitu PKPU Nomor 25 tahun 2023 yang menetapkan batas akhir PSU 10 hari setelah pemungutan suara. Celakanya secara tiba-tiba juga, KPU Kota Pangkalpinang membatalkan sendiri PSU tersebut, pada 24 Februari 2024 dengan dikeluarkannya Surat keputusan nomor 176 tahun 2024, dengan alasan tidak ditemukannya pelanggaran. Kan kacau, karena dari awal memang tidak ada pelanggaran dan tidak ada rekomendasi PPK, tetapi KPU ngotot ingin PSU, lalu dibatalkan sendiri oleh KPU. Komisioner KPU kok tidak paham aturan, jangan-jangan ketuanya ini tidak mengerti aturan dan mekanisme pemilu?” tanyanya.

Jhohan menambahkan, tindakan-tindakan yang dilakukan penyelenggara pemilu terkait PSU dinilainya telah sembrono.

“Bahwa terhadap tindakan sembrono yang dilakukan oleh jajaran KPU dan Bawaslu Pangkalpinang ini cacat hukum, administrasi maupun etik. Sehingga, kami akan berkoordinasi dengan pengurus DPC Gerindra Kota Pangkalpinang untuk mengambil Langkah-langkah pelaporan ke DKPP RI,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya kepada wartawan tadi siang menyampaikan, pihaknya telah menyerahkan dugaan pelanggaran kode etik dan administrasi yang dilakukan kepada penasehat hukum yang ditunjuk oleh DPD Gerindra Babel.

“Kami mengawal proses ini dan kami sepenuhnya tunduk pada keputusan DPD Partai Gerindra Bangka Belitung. Jadi kita tunggu saja dan jika sudah ada informasi berikutnya tentu akan kami sampaikan kepada kawan-kawan media,” katanya singkat. (*/rls/ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *