WARTABANGKA.ID, MENTOK – Seorang pemuda berinisial RE (30) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat. RE diringkus pihak kepolisian karena dugaan memakai narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat Iptu Budi Prasetyo mengungkapkan awalnya anggotanya mendapatkan informasi bahwa adanya penyalahgunaan narkotika di Kampung Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok pada Rabu (21/2).
“Kemudian di hari yang sama sekitar pukul 15.00 Wib, anggota mengamankan satu orang laki-laki mengaku berinisial RE yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu,” ungkapnya, Rabu ( 28/2 ).
Budi menjelaskan saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang turut disaksikan oleh RT setempat, pihaknya mengamankan tiga paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga sabu-sabu dengan bruto 1,06 gram, uang tunai senilai Rp 240.000, 1 unit handphone dan beberapa bukti lainnya.
“Barang tersebut disimpan didalam kantong celana depan sebelah kiri yang diakui kepemilikannya oleh pelaku. Selain itu, anggota kami juga menemukan satu unit timbangan digital di sekitar tempat pelaku duduk,” jelasnya.
Budi menambahkan saat ini, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut. ( IBB )