WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – Sabtu (24/2) besok, pemungutan suara ulang (PSU) akan dilaksanakan di 3 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Tiga TPS yang dilakukan PSU ada di dua kecamatan, yaitu TPS 01 Kelurahan Kacangpedang, Kecamatan Gerunggang sedangkan di Kecamatan Bukit Intan ada di TPS 14 Kelurahan Sinar Bulan dan TPS 17 Kelurahan Temberan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota, Imam Ghozali kepada wartabangka.id saat mengawasi pengambilan logistik di Kantor KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Jumat (23/2) menyampaikan, pihaknya menerima surat yang disampaikan oleh panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kecamatan perihal saran perbaikan.
“Untuk surat yang disampaikan oleh rekan- rekan panwascam itu, menyampaikan perihal surat saran perbaikan dan telah disampaikan kepada PPK, karena ada yang menggunakan DPK tidak sesuai dengan alamatnya,” ungkap Imam.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Pangkalpinang, Wahyu Saputra menambahkan, temuan DPK di 3 TPS tersebut, saat pengawas TPS melakukan foto absensi di TPS, Rabu (14/2) yang disesuaikan dengan nomor induk kependudukan (NIK) pemilih.
“Temuan itu dituangkan pengawas TPS didalam form A pengawasan dan diserahkan ke PKD lalu ke Panwascam. Lalu kemudian dilakukan kajian,” kata Wahyu.
“Ini kan sebenarnya hasil penelitian dari pengawas TPS. Kemudian dari pengawasan ini kita temukan dugaan administratif, tentu kita teliti pemberkasan yang ada, salah satunya daftar hadir. Daftar hadir itu memang wajib memfoto kemudian kita lakukan penelitian dan kita kaji sesuai aturan. Memang dugaan kita ada pelanggaran. Artinya kita tidak berpijak pada persoalan harus dibuka kotak atau tidak buka kotak suara, tapi pada saat pemungutan suara,” tukasnya. (*/ron)












