WARTABANGKA.ID, MENTOK -Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mentok, Kabupaten Bangka Barat berhasil menyelesaikan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024, Kamis (22/2).
Maka dari itu, dikatakan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bangka Barat Kadir Jailani, seluruh tahapan di tingkat kecamatan telah selesai. Logistik Pemilu 2024 pun sudah digeser dari Kantor Kecamatan Mentok ke Gudang Logistik KPU Bangka Barat yang berada di Jalan Jenderal Sudirman.
“Alhamdulillah hari ini rekapitulasi di tingkat kecamatan, enam kecamatan di Kabupaten Bangka Barat sudah finalisasi sudah menyelesaikan semua. Paling ini terakhir kawan-kawan Kecamatan Mentok dalam pengiriman logistik ke gudang KPU,” ujarnya.
Kadir tak menampik bahwa memang ada kendala saat rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kecamatan yakni penggunaan aplikasi Sirekap dan kesalahan penulisan di formulir C salinan oleh KPPS.
“Kadang -kadang Sirekap ini down ada juga terkendala signal. Dan juga ada kesalahan-kesalahan kawan-kawan KPPS dalam penulisan di C salinan. Tapi acuannya ketika di salinan itu ada kesalahan, itu akan merujuk di C hasil,” sebutnya.
Selain itu, terdapat pula beberapa saksi pasangan calon presiden dan saksi pemilihan legislatif dari partai politik yang menyatakan keberatan dan tidak bersedia tanda tangan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan.
Hanya saja untuk saat ini pihaknya kata Kadir belum menginventarisir berapa banyak saksi yang keberatan tersebut.
“Tapi pada dasarnya prosesnya akan tetap dilanjutkan dan mereka ( para saksi-red ) silahkan nanti menuangkan keberatannya di D keberatan saksi,” katanya.
Baca juga: Hanya 4 Hari, Girimaya Jadi Kecamatan Pertama yang Tuntaskan Rekap Suara Pemilu 2024
Kadir menambahkan setelah ini, KPU Bangka Barat akan menggelar rapat rekapitulasi tingkat kabupaten. Pihaknya masih mengatur jadwal dan tempat yang memadai, baik fasilitas yang ada maupun dari sisi keamanannya.
Setelah tahapan itu rampung, perolehan suara hasil Pemilu 2024 baru bisa ditentukan. Akan tetapi, terkait pembagian kursi, akan ada sistem yang mengatur sesuai Peraturan KPU ( PKPU ).
“Untuk penentuan siapa yang dapat itu kan nanti ada sistem yang mengatur. Kita masih lagi menunggu PKPU-nya,” imbuhnya. ( IBB/red )