WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) bakal melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), pada Sabtu (24/2).
Pemungutan suara lanjutan ini akan dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) nomor 08 diwilayah Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukaksadai, Kabupaten Basel.
Ketua KPU Basel, Muhidin mengatakan pemungutan suara lanjutan ini kembali dilakukan pasca pihaknya mendapatkan surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat pada Kamis (15/2) kemarin.
“Pemungutan suara lanjutan yang kembali dilakukan ini untuk mengakomodir 77 orang pemilih setelah kita menerima surat rekomendasi dari pihak Bawaslu, yang mana pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu tidak mendapatkan hak surat suara mereka pada pemilihan DPD-RI,” kata Muhidin, Rabu (21/2).
Ia mengatakan, rekomendasi terkait PSL yang di minta pihak Bawaslu Basel tersebut dilakukan guna mengantisipasi pidana pemilu.
“Tetapi memang hanya di TPS 08 Pasir Putih ada pemilih yang tidak mendapatkan surat suara DPD RI. Walaupun pada dasarnya pemilih tersebut tidak mempermasalahkan dan hanya tersedia empat jenis surat suara,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Amri mengatakan, permintaan PSL itu dilakukan berdasarkan hasil pengawasan pengawas TPS 08 Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukaksadai pada tahap pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024 yang tertuang dalam laporan hasil pengawasan nomor: 131/LHP/PM.01.02/2/2024 tanggal 15 Februari 2024.
“Berdasarkan rekomendasi yang kami sampaikan ke KPU Bangka Selatan berdasarkan surat tersebut karena terdapat 77 orang pemilih yang tidak mendapatkan surat suara pada pemungutan suara untuk DPD RI di TPS tersebut sebanyak 100 lembar surat suara,” katanya.
Lebih lanjut kata dia, dalam rekomendasi tersebut pihaknya juga meminta PSL dilakukan secepatnya atau paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara.
“Kami minta Pemilu lanjutan untuk DPD RI di TPS 08 Desa Pasir putih ini dilakukan paling lama 10 hari setelah pemungutan suara,” pungkasnya. (Ang)