WARTABANGKA.ID, TANJUNGPANDAN – Dua tempat pemungutan suara (TPS) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berpotensi dilakukan pemilihan suara ulang (PSU).
TPS yang berpotensi PSU ada di TPS 08 Desa Pasir Putih Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan serta TPS 01 Desa Air Raya Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Babel, Davitri kepada wartabangka.id, Kamis (15/2) menyampaikan, sejauh ini memang ada 2 TPS yang berpotensi dan ini masih dalam tahap kajian.
“Yang pertama di Belitung itu di TPS 01 Desa Air Raya. Kemarin malam kita sudah melakukan monitoring bersama-sama juga dengan Bawaslu Belitung dan Panwaslu Kecamatan Tanjungpandan itu menyampaikan kepada kita ada enam pemilih yang menggunakan KTP elektronik tapi tidak sesuai dengan alamatnya. Dan itu diberikan satu surat suara. Maka ini berpotensi untuk di PSU kan, maka kita akan cek secara berjenjang kepada Bawaslu Kabupaten Belitung dan Panwaslu kecamatan Tanjungpandan hingga pengawas TPS nya,” ungkap Davitri.
“Kemudian akan disampaikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang. Kalau memang terbukti dan terjadi, dari enam pemilih di TPS ini adalah orang-orang yang tidak berhak untuk memilih sebagai pemilih, mau tidak mau sesuai ketentuan undang-undang akan terjadi pemungutan suara ulang,” imbuhnya.

Dari pantauan wartabangka.id di TPS 01 Desa Air Raya, jumlah DPT sebanyak 277, 134 laki-laki dan 143 perempuan.
Davitri menambahkan, satu TPS lainnnya setelah mendapatkan laporan-laporan dari yang disampaikan oleh Bawaslu Bangka Selatan, itu memang ada di TPS 08 Desa Pasir Putih Kecamatan Tukak Sadai ada kekurangan surat suara DPD 100 lembar.
“Nah info yang disampaikan kepada kami, ada berapa pemilih ini tidak terlayani dan itu hanya diberikan empat surat suara untuk daftar pemilih tetap. Dalam hal ini kita minta juga Bawaslu Bangka Selatan melakukan kajian. Bagaimana kronologi dan proses yang dilakukan oleh petugas KPPS. Apakah mengambil surat suara atau pergeseran surat suara dari TPS terdekat? Nah, harusnya kan ada proses seperti itu dilakukan oleh petugas KPPS. Ini kita minta segera dilakukan sebelum terjadi proses penghitungan atau rekap. Kita berharap, semua aturan bisa ditaati oleh penyelenggara dan bisa mengawal demokrasi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, ketentuan PSU diatur bedasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 372 ayat (1) bertuliskan, Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi, bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Didalam Ayat 2 disebutkan Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan, di antaranya penggunaan hak pilih oleh Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Ketentuan ini lebih rinci dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, Pasal 80 Ayat (1) dan (2). Adapun untuk jangka waktu pelaksanaan PSU di TPS paling lama 10 hari setelah Pemungutan Suara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota, Pasal 81 Ayat (3). (*/ron)