WARTABANGKA.ID, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melakukan audiensi dengan Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kegiatan berlangsung di Gedung DJTR Kementerian ATR/BPN, Selasa ( 7/2) pagi.
Dalam audiensi tersebut, dilakukan pembahasan tentang penetapan rencana penyusunan Rencana Detail Tata Ruang ( RDTR ) terhadap dua wilayah di Kabupaten Bangka Barat, yakni di wilayah Mentok dan Jebus.
Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN, Pelopor, bersama Bupati Bangka Barat Sukirman, yang didampingi sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) terkait di lingkungan Kabupaten Bangka Barat.
Bupati Sukirman menyampaikan, proses penyusunan RDTR ini merupakan langkah awal yang penting dalam membimbing arah pembangunan wilayah secara terstruktur dan efisien. Diharapkan bahwa hasil dari kegiatan ini akan memberikan pedoman berharga untuk pengembangan wilayah Mentok dan Jebus nantinya.
“Dengan penyusunan RDTR yang komprehensif, diharapkan wilayah di Bangka Barat dapat mengoptimalkan potensinya dalam pengembangan ekonomi dan infrastruktur, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” kata Sukirman.
“Sejauh ini kita sudah menyiapkan dokumennya yang dibutuhkan untuk RDTR Mentok, tinggal proses rapat lintas sektoral yang akan dilakukan oleh Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I di Bulan Februari 2024 ini. Sedangkan untuk yang Jebus diharapkan bisa dilakukan di Bulan September mendatang, mudah-mudahan segera ditindaklanjuti,” katanya lagi.
Menanggapi usulan dari Pemerintah Kabupaten Bangka Barat tersebut, Pelopor mengatakan pihaknya dari Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian akan segera mengerahkan tim terkait untuk membantu proses penyusunan RDTR di wilayah Kabupaten Bangka Barat.
“Kami siap (membantu) memfasilitasi penyusunan rencana RDTR di Bangka Barat. Ketika proses ini dilahirkan tidak kontradiktif dengan hukum, artinya semuanya terukur dan tidak terkesan ugal-ugalan. Ketika RDTR sudah jadi, harapannya tidak mengecewakan masyarakat dan semua elemennya. Ini akhirnya tujuannya untuk percepatan pembangunan wilayah itu sendiri, ” ujar Pelopor. ( Diskominfo )