WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – Saat pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 tinggal menghitung hari, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengingatkan para peserta pemilu untuk mematuhi aturan terkait masa tenang dan kampanye.
Davitri, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Babel, menegaskan pentingnya mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Menurut Davitri, masa tenang yang berlangsung pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2024 harus dihormati oleh semua pihak. “Kami imbau tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang ini, mengingat masa kampanye telah berlangsung selama 75 hari sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024,” ujarnya.
Davitri juga menekankan perlunya memastikan pelaksanaan pemungutan suara berjalan sesuai prosedur.
Dia mengingatkan bahwa jika terjadi pelanggaran, seperti pemilih yang seharusnya tidak memiliki hak untuk memilih namun tetap melakukan pemungutan suara, maka akan dilakukan Penyelenggaraan Ulang Suara (PSU).
“Hal ini harus kita hindari demi integritas dan kejujuran Pemilu,” tegasnya.
Selain itu, Davitri juga menegaskan larangan bagi peserta pemilu untuk melakukan kampanye atau membagikan bahan kampanye selama masa tenang.
“Bahan kampanye tidak boleh lagi dibagikan pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, apalagi pembagian uang. Karena hal itu dapat berdampak pada pembatalan perolehan suara,” jelasnya.
Dalam rangka mengantisipasi potensi pelanggaran, khususnya selama masa tenang dan proses pemungutan dan penghitungan suara, Bawaslu Babel menggelar kegiatan Sosialisasi Produk Hukum untuk memastikan kredibilitas Pemilu.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada peserta pemilu tentang regulasi yang berlaku dan menghindari persoalan yang dapat merugikan proses demokrasi,” tambah Davitri.
Dalam kegiatan tersebut, hadir dua narasumber utama dari KPU Provinsi Kepulauan Babel dan Polda Babel.
Diharapkan dengan pemahaman yang baik tentang aturan dan larangan yang berlaku, serta dukungan dari semua pihak, pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan tertib, serta masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dalam menentukan masa depan bangsa melalui hak pilihnya. (*/rls)