WARTABANGKA.ID, PAYUNG – Polsek Payung mengamankan ratusan balok kayu yang diduga hasil dari tindak pidana pembalakan liar atau ilegal logging di Desa Pangkal Buluh, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (7/2) yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Payung Iptu Husni Afriansyah.
Iptu Husni Afriansyah mengatakan, pengungkapan dugaan ilegal logging tersebut berawal dari laporan masyarakat Desa Pangkal Buluh yang mengetahui adanya kegiatan penebangan kayu yang merambah hutan di Desa itu.
“Berbekal laporan tersebut, kemudian berdasarkan hasil penindakan tim Opsnal Polsek Payung bersama pemerintah Desa Pangkal Buluh telah berhasil mengamankan kayu sejumlah kurang lebih 100 balok yang berukuran 20×20 dengan panjang 4 meter,” kata Iptu Husni, Kamis (8/2).
Ia mengatakan, saat ditemukan, kayu yang sudah berbentuk balok tersebut di temukan terletak berada di tepian sungai Pelempang di areal PT BSSP tanpa diketahui siapa pemilik Kayu tersebut.
“Setelah kita berkoordinasi dengan pihak Gugus Muntai Vallas, pihaknya menyatakan bahwa titik koordinat dimana posisi kayu tersebut, berada dalam Kawasan Hutan Produksi Payung Komplek 2,” ujarnya.
Ia mengatakan, dari keterangan itu kemudian kayu hasil temuan tersebut langsung diamankan ke Polsek Payung sebagai barang temuan dikarenakan belum ditemukan siapa pemilik kayu tersebut.
“Atas temuan kayu tersebut, kami akan berkoordinasi dengan Kepala Desa Pangkal Buluh dan selanjutnya akan melakukan penyelidikan terkait temuan kayu tersebut,” pungkasnya. (Ang)