WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan jajaran menemukan ada sekitar 39 dugaan pelanggaran Pemilu pada masa kampanye yang berlangsung di kabupaten / kota.
Kampanye yang diawasi oleh pengawas Pemilu se-Babel hingga tanggal 5 Februari 2024 yaitu sebanyak 3.551 dengan beberapa metode yakni pertemuan tatap muka sebanyak 2.995 kali, pertemuan terbatas sejumlah 267 kali, dan kegiatan lainnya sejumlah 260 kali, rapat umum sejumlah 5 kali dan penyebaran Bahan kampanye 24 kali di 7 kabupaten/kota.
Selain itu, Bawaslu Babel dan jajaran telah melakukan 82 kali pencegahan langsung pada pelaksanaan kampanye yang berpotensi adanya pelanggaran.
Hal ini seperti yang disampaikan Ketua Bawaslu Babel EM Osykar didampingi empat anggota Bawaslu lainnya, Novrian Saputra, Japri, Sahirin dan Davitri saat Rapat Publikasi dan Dokumentasi Hasil Pengawasan Kampanye Pemilu 2024 bersama awak media di Kantor Bawaslu Babel, Rabu (7/2).
“Ada 32 temuan dari hasil Pengawasan Pemilu yang ditangani oleh Panwaslu Kecamatan di kabupaten/kota se-Babel terkait pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan,” kata EM Osykar.
Dia enjelaskan untuk pertemuan tatap muka terbanyak di laksanakan di Kabupaten Bangka berjumlah 830 kali. Sementara untuk pertemuan terbatas terbanyak berlangsung di Kabupaten Belitung dengan jumlah 77 kali dan kampanye dengan bentuk kegiatan lainnya tertinggi ada di Kabupaten Bangka sebanyak 99 kali serta rapat umum 3 kali dilaksanakan di Kabupaten Belitung.
“Ada pula kampanye yang dibatalkan oleh peserta Pemilu sebanyak 96 kali. Untuk jumlah Alat Peraga Kampanye (APK) sebanyak 4,299 buah,” ujarnya.
“Kami terus mengajak stakeholder terkait untuk bersama-sama melakukan pengawasan, juga mengajak media untuk menjadi jembatan penyebaran informasi terkait giat-giat pengawasan yang sudah kami lakukan baik itu provinsi, kabupaten/kota maupun di tingkat kecamatan,” tambahnya. (**)