Polres Bangka Barat Ringkus Kawanan Perompak di Perairan Tempilang 

Konferensi pers ungkap kasus perompakan kapal di Perairan Tempilang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. Foto: Inaz Zafira 

WARTABANGKA.ID, MENTOK – Kapal bubu KM Mega Padang milik Sudirga dan KM Guna 1 milik Karjono dirompak sekelompok orang bersenjata tajam di Perairan Tempilang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat (Babar) pada Jumat (19/1) lalu.

Pelaku perompakan berasal dari Desa Sungsang, Kabupaten Banyuasin  ini bernama Rudi ( 39 ), Mat Raye, Krisna ( 21 ), Mat Yani ( 22 ) dan Hidayat ( 28 ). Mereka diketahui masih ada hubungan keluarga alias bersaudara kecuali Rudi.

Wakapolres Bangka Barat Kompol Iman Teguh Prasetiyo mengatakan peristiwa terjadi saat  KM. Mega Padang milik Sudirga berlayar berdekatan dengan KM. Guna 1 milik Karjono dari perairan pulau Nangka, Kabupaten Bangka Tengah menuju perairan Mentok.

Setiba di perairan Tempilang, kapal tersebut dihadang oleh kawanan perompak dengan membawa kapal kecil tak beratap yang bertuliskan “Doa Ibu”. Kemudian, kapal tersebut menghentikan kapal bubu milik Sudirga dan Karjono. Kelompok itu kemudian mengancam dengan menggunakan parang dan menyuruh sejumlah korban untuk tiarap.

“Sajam yang dibawa tersebut diduga untuk menakut-nakuti korban sambil membacok kapal serta ada kata-kata ancaman. Kemudian, kelima perompak ini mengambil barang-barang milik korban antara lain, handphone, solar 300 liter milik Sudirga dan 200 liter milik Karjono dan dompet berisi uang Rp700.000 serta GPS,” kata Iman  saat memimpin konferensi pers didampingi Kasat Polairud Iptu Yudi Lasmono di Gedung Catur Prasetya Polres Babar, Rabu ( 7/2).

Kompol Iman menjelaskan, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Sat Polairud Polres Babar. Kemudian, terkait adanya laporan ini, para personel Sat Polairud bergegas melakukan penyelidikan.

Lalu, Tim Hiu berhasil mengamankan satu orang pelaku yakni Mat Raye di Perairan Sungsang pada Senin ( 5/2 ) sekira pukul 03.00 wib. Di hari yang sama, Tim Hiu juga berhasil membekuk tiga orang sekaligus yakni Hidayat, Rudi dan Krisna. Ketiga pelaku ditangkap di kediamannya di Sungsang.

Namun, satu orang yakni Mat Yani diketahui menjadi buron dan sekarang berstatus DPO. Dari empat orang tersangka ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal dengan cat warna merah, kuning dan hijau, satu GPS merk Haigo, tiga handphone dan dua senjata tajam jenis parang bergagang terbuat dari kayu.

“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Sat Polairud Res Babar guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Wakapolres menambahkan keempat tersangka ini dikenakan pasal pencurian dengan  kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 363 ayat (4) KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. ( IBB )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *