WARTABANGKA.ID, MENTOK – Tim Gabungan Polres Bangka Barat yang dipimpin Wakapolres Kompol Iman Teguh Prasetyo berhasil menangkap dua orang kurir pembawa dua buah koper berisi ganja seberat 24 kilogram di SPBU Kejora, Kampung Dul, Kabupaten Bangka Tengah pada Selasa (30/1) lalu.
Kedua tersangka adalah DS dan SD. DS (32) berasal dari Prapag Kidul Rt O1 Rw 05 Kecamatan Losari Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah yang sekarang berdomisili di Kelurahan Girimaya Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang. Sedangkan SD (49) diketahui merupakan warga Desa Dul Kelurahan Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah mengatakan, awalnya anggota Bhabinkamtibmas Polsek Mentok mendapatkan informasi bahwa terdapat barang yang dicurigai dibawa dari daerah Panyabungan, Provinsi Sumatera Utara tersebut dikirim melalui salah satu kapal penumpang di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok dengan tujuan Pangkalpinang.
“Informasi tersebut ditindaklanjuti dan dilaporkan ke Unit Resintel Polsek Mentok. Atas informasi tersebut Kanit Resintel Polsek Mentok melaporkan kepada Kapolsek Mentok dan Kapolsek mentok loordinasi dengan Kasat Resnarkoba untuk menindaklanjuti informasi tersebut,” kata Ade Zamrah saat konferensi pers di Gedung Catur Prasetya Polres Bangka Barat, Kamis (1/2).
Selanjutnya, kata kapolres, anggota Satresnarkoba dan Unit Resintel Polsek Mentok dan Sat Polair Polres Babar melakukan penyelidikan dengan menunggu kapal tersebut. Setelah kapal bersandar, pihaknya melakukan monitoring terhadap para penumpang dan barang bawaan yang dibawa.
Setelah itu, di hari yang sama sekira pukul 16.00 Wib, anggota di lapangan mencurigai dua buah koper yang diangkut oleh kuli angkut menuju ke salah satu mobil namun belum diketahui pemiliknya. Akan tetapi, kedua tersangka diketahui naik ke mobil yang berbeda.
“Atas temuan barang bukti tersebut anggota Polsek Mentok dan anggota Satpolair Polres Bangka Barat melakukan pengamanan di sekitar pelabuhan untuk mencari bahan keterangan terkait temuan tas tersebut sedangkan anggota Opsnal Satnarkoba melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap asal barang dan tujuan barang diduga narkotika tersebut,” ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan dari informasi yang diperoleh di lapangan, didapatkan data bahwa pemilik dari dua buah tas koper berisi diduga narkotika tersebut sudah menuju ke Pangkalpinang. Lalu, timgab yang dipimpin wakapolres melakukan pemantauan sampai akhirnya kedua tersangka ditangkap tak jauh dari SPBU Kejora.
“Mereka ini memerintahkan kepada sopir barangnya tolong diturunkan di SPBU Kejora di Kampung Dul. Di situlah tim menyergap mereka. Nilainya ganja ini total 60 jutaan kalau estimasi per kilonya 2 jutaan. Bahkan mungkin bisa lebih kalau sekilo 4 sampai 5 juta berarti bisa ratusan juta,” jelasnya.
“Ini sudah sangat sistematis sekali. Saat disergap, mereka mengaku hanya mengambil koper. Tapi personel kita menemukan ada kunci gembok yang cocok dengan koper ya kita curigai berisi ganja. Dan setelah digeledah ternyata memang benar isinya ganja yang sudah dibungkus rapi,” lanjut Kapolres.
Dikatakan Kapolres, dari pengakuan kedua pelaku, mereka mendapatkan perintah dari seseorang berinisial M yang berdomisili di Pangkal Pinang untuk mengambil dan membawa narkotika jenis ganja dari Provinsi Sumatera utara menuju ke Pangkalpinang dan keberadaan M masih dalam penyelidikan.
Selain itu, kedua tersangka ini hanya berperan sebagai kurir. Keduanya diketahui dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp 1.000.000 per kilo gram ganja apabila penyelundupan ini berhasil dibawa sampai ke tujuan.
Di awal keberangkatan, keduanya sudah mendapatkan bayaran sebesar Rp7.000.000. Sedangkan dari pengakuan tersangka, keduanya baru pertama kali membawa narkotika jenis ganja tersebut ke wilayah Bangka Belitung. Namun keterangan tersebut masih dalam penyelidikan.
“Kita tidak percaya begitu saja, tim yang dipimpin oleh Pak Waka akan melakukan pendalaman dan pelacakan pengembangan ke jaringan-jaringan baik di Palembang maupun Sumatera Utara dan di daerah Pangkalpinang. Karena ini kemungkinan dari Pangkalpinang baru nanti disebarkan ke seluruh wilayah yang ada di Pulau Bangka,” imbuh Kapolres.
Kapolres menambahkan barang yang diamankan diantaranya 24 paket dibungkus lakban warna coklat berisi diduga narkotika jenis ganja, 2 buah tas koper warna hitam dan coklat, 2 unit handphone android, 2 buah kunci gembok dan 2 set kunci gembok.
“Pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka adalah Pasal 114 Ayat ( 2 ) Subs pasal 111 ayat ( 2 ) Jo pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, denda maksimal Rp10.000.000.000,” tukas kapolres. (IBB )