WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Unit II Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) kembali melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan bijih timah di daerah itu terkait legalitasnya.
Terdapat, dua lokasi yang diawasi terkait dengan aktivitas pertambangan skala besar yang masuk dalam wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk yang ada wiliyah Kecamatan Toboali, Kamis (25/1).
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Tiyan Talingga mengatakan, pihaknya melalui Unit II Tindak Pidana Khusus (Tipisus) telah melakukan patroli aktivitas pertambangan timah.
Terdapat dua kawasan pertambangan yang menjadi sasaran pengawasan. Pertama, yakni di wilayah Air Maris, Parit Tiga, Desa Gadung dan wilayah Kubu, Desa Keposang.
“Patroli dilakukan di sekitar Toboali, kami menyasar adalah tempat pertambangan yang masuk Izin Usaha Pertambangan (IUP-red) PT Timah Tbk,” kata Tiyan.
Menurut dia, adapun giat tersebut dilakukan bertujuan untuk meminimalisir aktivitas pertambangan pasir timah ilegal. Khususnya yang selama ini masih berlangsung dan belum tersentuh penertiban, sebagai langkah aparat kepolisian turut ambil bagian dalam mengamankan aset negara yang masuk WIUP PT Timah Tbk.
“Ini juga sebagai bentuk pengawasan kami terhadap IUP PT Timah. Apakah itu legal atau ilegal, makanya kami laksanakan patroli,” ujarnya.
Ia berharap, dengan ada pengawasan ini aktivitas pertambangan timah ilegal tak lagi dilakukan oleh masyarakat.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang hendak melakukan aktivitas pertambangan bijih timah untuk memperhatikan terkait regulasi dan legalitas. Supaya aktivitas pertambangan timah yang menjarah aset negara secara ilegal tidak berkembang lebih jauh,” pungkasnya. (Ang)